Beranda Priangan Timur Garut LSM Pemuda Meminta Bupati Garut Segera Tertibkan Bangunan Liar Menara Telekomunikasi Di...

LSM Pemuda Meminta Bupati Garut Segera Tertibkan Bangunan Liar Menara Telekomunikasi Di Kec. Cihurip Kab. Garut

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Lembaga Swadaya Mayarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) minta agar Bupati Garut menertibkan 3 Bangunan Menara Telekomunikasi yang terletak di 3 Desa di Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut.

Dalam keterangan nya, Koswara Hanafi Ketua Umum LSM PEMUDA menyebutkan jika 3 Bangunan Menara Telekomunikasi yang diduga belum memiiki ijin tersebut tertelak di Desa Jayamukti, Desa Mekarwangi dan Desa Cihurip, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.

Menara di Desa Cihurip

Pasalnya, bangunan Menara Telekomunikasi yang telah dibangun belum memiliki ijin dari Instansi terkait namun pembangunan telah dilaksanakan, hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Koswara Hanafi juga menyebutkan bahwa 3 Bangunan Menara Telekomunikasi tersebut dikabarkan milik PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk anak perusahaan PT. Telkom Indonesia (Persero) dan milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI)

Dilain sisi, Pembangunan 3 Menara Telekomunikasi yang tidak memiliki ijin, tentunya telah melanggar Pasal 2 sampai dengan Pasal 7, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/2008 dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Pasal 3 ayat c.

Menara di desa Mekarwangi

sehingga atas dasar tersebut, Bupati Garut diminta untuk segera menertibkan dan membongkar bangunan menera telekomunikasi tersebut serta memberikan sanksi tegas agar jadi epek jera bagi perusahaan menera telekomunikasi yang sewenang-wenang tanpa memperhatikan peraturan perundang – undangan (ungkap Koswara)

Koswara Hanafi juga menyebutkan jika pembangunan Menara Telekomunikasi adalah merupakan tulang punggung infrastruktur digital Indonesia. Namun proses ini tentunya harus mengikuti regulasi untuk memastikan keamanan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Ijin pembangunan Menara Telekomunikasi juga bukan sekedar formalitas melainkan jaminan bahwa menara dibangun sesuai standar teknis, tata ruang dan aspek hukum. Adapun poin-poin penting Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah :
1. Kepatuhan Hukum
 Izin wajib memenuhi UU no 36/1999 Tentang Telekomunikasi Permenkominfo No. 14/2021 dan Perda Setempat;
 Pembangunan Menara Telekomunikasi sebelum ijin terbit, harus dibongkar Paksa karena tidak mematuhi kepatuhan hukum beserta seluruh dampaknya.,
2. Perlindungan Masyarakat
 Izin menjamin jarak aman dari pemukiman, mitigasi radiasi, dan analisi dampak lingkungan;
 Transparansi Proses Ijin mengurangi konflik horizontal.,

3. Pentingnya Kolaborasi Seluruh Stakeholder
 Perhatian Serius dari Pemerintah Pusat – Daerah, operator selular dan masyarakat untuk percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tanpa mengabaikan Regulasi sehingga tidak mengorbankan dampak yang lebih buruk.

Dalam keterangan Pers nya, secara tegas LSM PEMUDA juga akan meminta audiensi dengan Bupati Garut dalam waktu dekat ini guna menyikapi secara serius permasalahan pembanguna 3 menara telekomunikasi tersebut. (Red)

RELATED ARTICLES

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

Semarak HUT Ke-80 PGRI Dan Hari Guru Nasional, PGRI Kecamatan Pameungpeuk Gelar Beragam Perlombaan

Garut-Pewarispadjadjaran.com Hari ulang tahun(HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) merupakan hari spesial bagi para guru yang di peringati setiap tahunnya.HUT PGRI merupakan peringatan atas terbentuknya sebuah...

Film Dokumenter Gunung Nagara Ungkap Kekayaan Budaya Dan Sejarah Garut

Garut, Pewaris Padjadjaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut menggelar pemutaran film dokumenter berjudul Gunung Nagara, yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

5 RUMAH WARGA LINGKUNGAN DESA CIBULUH TANJUNGSIANG SUBANG MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR

Subang  PPJ Warga lingkungan Rt. 027/Rt.028/Rt.011 Rw.07/Rw.003 desa cibuluh kecamatan tanjungsiang kabupaten Subang musibah bencana tanah longsor pada hari Sabtu malam minggu tgl 29 maret...

DPD A-PPI KABUPATEN SUBANG ADAKAN HALAL BIHALAL UNTUK MEMPER ERAT SILATURAHMI DAN SINERGITAS

Subang, PPJ Sesudah lamanya satu bulan penuh melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadhan, Ketua A-PPI bersama Anggota A-PPI DPD A-PPI ( Asosiasi Pewarta Pers Indonesia...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan