Beranda Cekungan Bandung Kota Bandung Soroti Kejati Jabar Dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Lsm Pemuda Akan...

Soroti Kejati Jabar Dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Lsm Pemuda Akan Prapid Kejati Jabar Terkait Tersangka M Yang Belum Ditahan

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) soroti langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang belum menahan tersangka M pejabat Pemkab Majalengka yang sampai saat ini belum ditangkap, dan berencana akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Jabar terkait tidak ditahannya tersangka berinisial M.

Diketahui, bahwa tersangka inisial M merupakan Pejabat Pemkab Majalengka yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Kabupaten Majalengka.

Koswara Hanafi Ketua LSM PEMUDA menerangkan, penetapan tersangka terhadap M telah dilakukan sebelum Kejati Jabar menahan paksa Kepala BKPSDM Majalenga, INA.

Dengan penahanan INA pada waktu itu Tahun 2020 sebagai Kabag ekonomi Setda Kabupaten Majalengka yang merupakan eselon 3, Kejati Jabar saat ini telah menahan dua orang dari tiga tersangka kasus tersebut

Sebelum menahan paksa INA, Kejati Jabar telah menahan AN dari pihak Swasta.

Dilain sisi, Koswara Hanafi menilai dengan tidak ditahan nya M Pejabat Pemkab Majalengka atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka (INA) disinyalir Kejati Jabar tebang pilih penegakan hukum.

Dan, dengan tidak di tahannya M yang telah ditetapkan tersangka telah mencederai nilai-nilai keadilan.

“Dalam hal ini, kami atas nama LSM PEMUDA meminta agar Kejati Jabar segera menahan M yang juga Pejabat Pemkab Majalengka tersebut,” ucap Koswara.

Sebelumnya, INA selaku Kepala BKPSDM Majalengka ditahan Kejati Jabar atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Diketahui, INA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Dalam kasus tersebut, INA disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasa Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan, INA ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, padahal waktu itu INA bukan sebagai pimpinan tertinggi pada kasus tersebut yang hanya merupakan Kabag ekonomi. (Red).

RELATED ARTICLES

Gibas Sektor Nagreg Resort Kabupaten Bandung Bagikan Takjil Buka Puasa Di Depan Desa Nagreg

Kab. Bandung, PPJ Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan oleh Ormas Gibas Sektor Nagreg Resort Kabupaten Bandung dengan menggelar kegiatan pembagian takjil gratis kepada...

DPP LBH PETA BUKA REKRUTMEN ANGGOTA DI SELURUH INDONESIA

Bandung, PPJ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) secara resmi membuka rekrutmen anggota baru di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan...

Rotasi Mutasi Direktur RSUD Cicalengka Dari dr. H. Mulja Munadjat, M.M., M.H.Kes. Kepada dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes.

Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung mempuntai Direktur baru yang dijabat oleh dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes., menggantikan dr. H. Mulja...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

Tangkap Pelaku Tambang Batubara Ilegal Di Block Cinunggul,Cepak Pasar Dan Batu jago

LEBAK Banten Pewaris Padjadjaran Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten kembali memantik kemarahan publik.Meski berulang...

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan