Bandung, Pewaris Padjadjaran
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) soroti langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang belum menahan tersangka M pejabat Pemkab Majalengka yang sampai saat ini belum ditangkap, dan berencana akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Jabar terkait tidak ditahannya tersangka berinisial M.
Diketahui, bahwa tersangka inisial M merupakan Pejabat Pemkab Majalengka yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Kabupaten Majalengka.
Koswara Hanafi Ketua LSM PEMUDA menerangkan, penetapan tersangka terhadap M telah dilakukan sebelum Kejati Jabar menahan paksa Kepala BKPSDM Majalenga, INA.
Dengan penahanan INA pada waktu itu Tahun 2020 sebagai Kabag ekonomi Setda Kabupaten Majalengka yang merupakan eselon 3, Kejati Jabar saat ini telah menahan dua orang dari tiga tersangka kasus tersebut
Sebelum menahan paksa INA, Kejati Jabar telah menahan AN dari pihak Swasta.
Dilain sisi, Koswara Hanafi menilai dengan tidak ditahan nya M Pejabat Pemkab Majalengka atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka (INA) disinyalir Kejati Jabar tebang pilih penegakan hukum.
Dan, dengan tidak di tahannya M yang telah ditetapkan tersangka telah mencederai nilai-nilai keadilan.
“Dalam hal ini, kami atas nama LSM PEMUDA meminta agar Kejati Jabar segera menahan M yang juga Pejabat Pemkab Majalengka tersebut,” ucap Koswara.
Sebelumnya, INA selaku Kepala BKPSDM Majalengka ditahan Kejati Jabar atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Diketahui, INA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Dalam kasus tersebut, INA disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasa Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan, INA ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, padahal waktu itu INA bukan sebagai pimpinan tertinggi pada kasus tersebut yang hanya merupakan Kabag ekonomi. (Red).