Beranda Cekungan Bandung Kota Bandung Soroti Kejati Jabar Dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Lsm Pemuda Akan...

Soroti Kejati Jabar Dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Lsm Pemuda Akan Prapid Kejati Jabar Terkait Tersangka M Yang Belum Ditahan

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) soroti langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang belum menahan tersangka M pejabat Pemkab Majalengka yang sampai saat ini belum ditangkap, dan berencana akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Jabar terkait tidak ditahannya tersangka berinisial M.

Diketahui, bahwa tersangka inisial M merupakan Pejabat Pemkab Majalengka yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Kabupaten Majalengka.

Koswara Hanafi Ketua LSM PEMUDA menerangkan, penetapan tersangka terhadap M telah dilakukan sebelum Kejati Jabar menahan paksa Kepala BKPSDM Majalenga, INA.

Dengan penahanan INA pada waktu itu Tahun 2020 sebagai Kabag ekonomi Setda Kabupaten Majalengka yang merupakan eselon 3, Kejati Jabar saat ini telah menahan dua orang dari tiga tersangka kasus tersebut

Sebelum menahan paksa INA, Kejati Jabar telah menahan AN dari pihak Swasta.

Dilain sisi, Koswara Hanafi menilai dengan tidak ditahan nya M Pejabat Pemkab Majalengka atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih (Cigasong) yang menyeret anak mantan Bupati Majalengka (INA) disinyalir Kejati Jabar tebang pilih penegakan hukum.

Dan, dengan tidak di tahannya M yang telah ditetapkan tersangka telah mencederai nilai-nilai keadilan.

“Dalam hal ini, kami atas nama LSM PEMUDA meminta agar Kejati Jabar segera menahan M yang juga Pejabat Pemkab Majalengka tersebut,” ucap Koswara.

Sebelumnya, INA selaku Kepala BKPSDM Majalengka ditahan Kejati Jabar atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong.

Diketahui, INA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Dalam kasus tersebut, INA disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasa Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan, INA ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, padahal waktu itu INA bukan sebagai pimpinan tertinggi pada kasus tersebut yang hanya merupakan Kabag ekonomi. (Red).

RELATED ARTICLES

LSM PEMUDA Dan Aliansi Mahasiswa Akan Gerudug (Demo) Di Kantor Dishub Provinsi & Kantor Gubernur Jabar Terkait Skandal Proyek Jabar Caang Senilai Rp.500 Miliar

Bandung, Pewaris Padjadjaran. LSM PEMUDA dan Aliansi Mahasiswa akan gerudung Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) sebanyak 700 orang yang akan turun, terkait dugaan praktik...

Sampono Grup Kirim Surat Audiensi Ke KDM Laporkan Pejabat Dishub Jabar Terkait Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Dan Cek Bodong

Bandung, Pewaris Padjadjaran Sampono Grup kirim surat ke Gubernur Jabar (KDM) melaporkan beberapa Pejabat Dishub Jawa Barat terkait dugaan penipuan proyek fiktif dan cek bodong...

LSM PEMUDA: Eks Kepala BIN Jangan Asal Bicara Menanggapi Demo yang Terjadi di DPR

Bandung, Pewaris Padjadjaran Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono mengklaim tahu sosok yang menjadi dalang demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

LINGKUNGAN RW.04 RT.14 SUKARESMI KELURAHAN SOKLAT SUBANG ADAKAN MEMPERINGATI ISRA MI’RAJ NABI MUHAMAD SWT 1447H / 2026

Subang, Pewaris Padjadjaran Lingkungan Rw 04 RT.14 kelurahan Soklat Kecamatan /Kabupaten Subang Adakan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan penuh Kenikmatan, kegiatan yang berlangsung...

PKS MEMPERINGATI ISRA MI’RAJ 27 RAJAB 1447H DENGAN TEMA ” KOKOHKAN KEIMANAN MUNAJATKAN KESELAMATAN UNTUK INDONESIA”

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera PKS menggelar peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi, di Aula Kantor DPD PKS ,...

LSM PEMUDA Dan Aliansi Mahasiswa Akan Gerudug (Demo) Di Kantor Dishub Provinsi & Kantor Gubernur Jabar Terkait Skandal Proyek Jabar Caang Senilai Rp.500 Miliar

Bandung, Pewaris Padjadjaran. LSM PEMUDA dan Aliansi Mahasiswa akan gerudung Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) sebanyak 700 orang yang akan turun, terkait dugaan praktik...

SMPN 3 Jatiwangi Kabupaten Majalengka Telah Sukses Laksanakan Program Revitalisasi

Majalengka, PPj Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Jatiwangi yang beralamatkan di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat telah sukses melaksanakan pembangunan berupa...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan