Serang Banten Pewaris Padjadjaran
Ditresnarkoba polda banten berhasil mengungkap pengedaran narkoba golongan 1 jenis ganja dengan total barang bukti yang diamankan seberat kurang lebih 3 kilogram di wilayah hukum polda banten.
Dalam pengungkapan ini satnarkoba polda banten mengamalkan dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28)
Dalam kesempatannya Ditresnarkoba polda banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dalam keterangan nya menjelaskan bahwa pengungkapan ini hasil dari pengembangan informasi masyarakat
Penangkapan pelaku pertama tersangka BD dilakukan pada hari selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 19,30 WIB tersangka BD di amankan di sebuah gang pinggir jalan di kampung Glondong lor desa Kalang anyar kecamatan Labuan kabupaten Pandeglang
Dari penggeledahan di temukan 2 paket lakban berisi bahan atau daun ganja berat 3,16 gram di saku celana BD
Berdasarkan keterangan BD barang tersebut di dapat dari sdri SS ( DPO) pengembangan di lanjutkan ke rumah SS ( DPO) di kampung Baru kecamatan Labuan kabupaten Pandeglang di mana petugas satnarkoba menemukan barang bukti tambahan berupa ganja seberat 51,48 gram dan 1 buah timbangan elektrik kata Wiwin
“Pengembangan lebih lanjut mengarah pada informasi pengiriman ganja yang kemudian berujung pada penangkapan berinisial RA pada rabu 26 November 2025 sekitar pukul 14,00 WIB
Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di kantor pos Saketi kabupaten Pandeglang yang sedang mengambil paket
Setelah di interogasi paket tersebut milik RA
Petugas kemudian mengembangkan kasus kerumah RA di kampung Langeunsa kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan RA didalam rumah nya
Paket yang di buka di lokasi pengamanan RA berisi narkoba jenis ganja yang terbagi dalam tiga kotak dengan berat 2.243 gram ” jelas Kombes Pol Wiwin Setiawan ( Gondrong)