Majalengka, Pewaris Padjadjaran
Seperti yang kita ketahui
Bahwa rokok ini sudah jadi bagian yang sangat akrab bagi kita sebagai masyarakat tapi ada satu masalah besar yang sering luput dari perhatian yaitu rokok ilegal,
Rokok yang beredar tanpa pita cukai,tanpa aturan dan tanpa kontribusi untuk daerah kita.
Sekilas mungkin terlihat sepele,tapi kalau kita berpikir dengan baik peredaran rokok ilegal ini sungguh sangat merugikan,dana yang seharusnya masuk untuk pembangunan,kesehatan,atau fasilitas umum akan hilang begitu saja akibatnya yang dirugikan bukan hanya negara tapi kita juga sebagai masyarakat
Bagaimanakah kita bisa bersama-sama menggempur rokok ilegal agar masyakat bisa semakin maju dan semakin aktif.
Menurut Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan,Debono menyampaikan Definisi rokok ilegal,yaitu rokok yang yang tidak pakai pita cukai ,untuk mengenali rokok ilegal menurut saya,semakin mudah kelihatan dari kemasan yang menarik,tidak ada pita cukai, dan harganyapun lebih murah.
“Ancaman bagi pengedar rokok ilegal penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, pasal 54 uu no. 39 tahun 2007.”
Lanjut Debona “Tangkapan kami semakin banyak,sampai bulan july 2025 itu sudah menangkap 15jt batang,dari satu sisi semakin banyak tangkapan berarti operasi saya efektive,tapi disisi lain yang beredar semakin banyak karena itu petugas cukai tidak bisa bertugas sendirian tapi kita juga bekerja sama dengan Pemda dan satpol PP untuk memberantas peredaran rokok ilegal.” Tegasnya
Sebenarnya selama masyarakat banyak yang menjadi perokok aktif,itulah yang menjadi peluang bisnis bagi para pengusaha rokok ilegal karena adanya permintaan kemudian dibikin usaha,kalau dilihat dari komposisi kostnya untuk 1 batang rokok itu 50%nya untuk cukai misal harganya Rp1000/batang sekitar Rp500nya itu cukainya, jadi sebagai pengusaha tentu merasa bahwa setengah keuntungannya harus diserahkan untuk cukai.
“Karena itu supaya keuntungan bisa cepet naik ya modusnya rokok tanpa cukai itu dan itu tantangan buat kami juga bagaimana caranya untuk bisa memutus rantai beredarnya rokok ilegal, karena itu kepada para jurnalis minta support dan informasinya barangkali dilapangan menemukan gudang atau tempat beredarnya rokok ilegal bisa di infokan ke pihak bea cukai.”
Di tempat yang sama Aeron Randi, A.P.,M.P selaku Sekertaris Daerah kabupaten majalengka menanggapi terkait peredaran rokok ilegal “kita mencoba membangun strategi bagaimana kelompok ilegal ini, proyeknya bisa kita hentikan dan kita cegah, ini peran penting para jurnalis untuk mengedukasi pada masyarakat tentang rokok ilegal.” Selasa, 26/8/2025
Satu sisi beberapa elemen permasalahan itu terselesaikan tapi masih banyak bagian lain yang belum terselesaikan,sehingga pada kesempatan ini mengajak pada rekan jurnalis dimana acara ini merupakan kegiatan pemda terkait melakukan sosialisasi dan berpartner dengan jurnalis melakukan inflasi pada masyarakat.
“saya ingin mengamati beberapa aspek terkait pencegahan peredaran rokok ilegal di kabupaten majalengka, satpol PP beberapa kali melaporkan intens kepada saya berkolaborasi dengan bea cukai,ada beberapa ribuan sudah kita dapatkan dari pengedar yang melakukan aktifitas ilegal. ”
Rokok ilegal merusak struktur ekonomi,pendapatan negara maupun daerah, karena cukai rokok itu memberi kontribusi yang cukup besar untuk pendapatan negara. Pungkasnya (Ali)