Soreang, Pewaris Padjadjaran.
Maraknya perseteruan yang kini menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bandung antara PT. Bandung Daya Sentosa dengan para pengusaha vendor ayam yang sebelumnya telah bergulir ke ranah Pengadilan dan didapati terjadi berbagai laporan Hukum lainnya, belakangan diketahui telah melibatkan nama beberapa Pejabat inti Kabupaten Bandung. Tak tanggung tanggung, nama yang ikut terseret dalam lingkar permasalahan tersebut mulai dari Inspektur sampai Bupati.
Menyikapi hal ini, Ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi atau akrab disebut GIBAS Resort Kabupaten Bandung merasa perlu untuk ikut melakukan pemantauan atasnya.
“Kami atas inisiatif sendiri melalui hasil rapat internal, sebagai bahagian dari keluarga besar dan warga Kabupaten Bandung yang keseluruhan kami adalah masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di Kabupaten Bandung merasa tergerak untuk ikut menyikapi kasus ini. Karena itu pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 kemarin, kami meminta diadakannya audiensi di kantor Bupati, yang mana permohonan kami tersebut diterima dan kami dari Ormas GIBAS datang diwakili oleh 9 orang, yakni saya sendiri sebagai Wakil Ketua II Resort, saudara Gunawan selaku Sekretaris Resort, saudari Lena selaku Bendahara Resort, saudara Budiawan sebagai Investigator Resort, saudara Amung Ketua Sektor Ibun, saudara Mahyar Sekretaris Sektor Soreang, saudari Iim dan saudari Jihan selaku Srikandi Resort.” terang Ungkap memaparkan.

Masih menurut Ungkap, bahwa permasalahan antara PT. Bandung Daya Sentosa atau Perseroda sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung dengan para Pengusaha Vendor Ayam telah berlangsung cukup lama dalam hitungan tahunan bahkan telah masuk ke ranah proses Hukum atau sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Bahwa kita sepakat, keberadaan Pemerintah adalah untuk membantu kesejahteraan dan kemajuan masyarakatnya, karena itu, sebagai sebuah BUMD, maka sudah seharusnya BDS bertanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat, apalagi sampai ada kabar para pengusaha tersebut banyak yang harus berhutang dan memberhentikan karyawannya. Kami mengutuk keras jika BDS tidak bisa menyelesaikan permasalahannya ini.” tegas Ungkap.
Komentar Gunawan, sebenarnya masalah ini adalah urusan internal PT. BDS dengan para Pengusaha Ayam yang semestinya bisa diselesaikan secara baik dengan mencari solusi.“BDS kan BUMD, tempat usaha yang tentunya memiliki jalan keluar untuk hal hal seperti ini, jadi kalau ada indikasi pembiaran oleh BDS terhadap uang rakyat apalagi dari cara cara bisnis yang sah, harusnya BDS siap menerima sanksi dan resiko yang terberat.” terang Gunawan.
Dalam audiensi yang terjadi, dari pihak Pemerintah terlihat dihadiri oleh Bupati Kabupaten Bandung, DR. H. M. Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si, H. Marlan Nirsyamsu selaku Inspektur, Bambang selaku Kaban Kesbang, Yayat mewakili Bidang Ekonomi, dan jajaran terkait. Ada pula dari PT. Bandung Daya Sentosayang dwakili oleh Rahmat selaku Pengacara PT. BDS dan Novi selaku Direktur, dengan dihadiri jajaran personel Polri dan TNI.
Dalam keterangannya, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Yayat dari Bidang Ekonomi menerangkanbahwa, keberadaan dan pembentukan PT. Bandung Daya Sentosa sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bandung adalah resmi dan mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku, dimana kerjasama antara PT. Bandung Daya Sentosa dengan para Vendor dinyatakan resmi dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung.

“Pemerintah Kabupaten Bandung juga melaksanakan evaluasi per Triwulan terkait kerjasama antara BDS dengan para Vendor, dan mengenai kasus ini, tiap tahun diadakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, yang mana RUPS terakhir dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2024.” urai Yayat.
“Bahwa terkait keberadaan Bupati hanya lah sebagai Kuasa Pemegang Modal di PT, BDS dan tidak terlibat dalam hal tekhnis maupun lapangan. Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah menyikapi secara serius permasalahan yang terjadi antara PT. Bandung Daya Sentosa dengan para Vendor, yang dibuktikan dengan adanya intervensi dari Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap PT. Bandung Daya Sentosa, antara lain meminta PT. Bandung Daya Sentosa membuat surat resmi berbentuk pernyataan pertanggungjawaban atas permasalahan yang terjadi dengan para Vendor.” terang Yayat melanjutkan.
Selanjutnya pendapat dari PT. Bandung Daya Sentosa melalui Kuasa Hukum nya mengatakan, bahwa permasalahan antara PT. Bandung Daya Sentosa dengan para Vendor Ayam adalah murni permasalahan kerjasama bisnis dan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Bandung, dimana BDS mengakui adanya permasalahan dengan para Vendor tertentu berbentuk hutang, namun ada juga piutang, yang jika dilakukan kalkulasi, masih didapati adanya selisih yang diyakini dapat menutupi hutang yang ada. BDS juga masih dalam proses Hukum dan menjalani sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait sengketa ini.
“Bahwa terkait adanya informasi dan keterangan tentang dibawanya nama Bapak Bupati dalam kasus ini menurut kami hal itu sangat tidak berdasar dan murni tidak benar atau hoax, bahkan kami sudah melakukan klarifikasi terkait informasi miring tersebut.” terang Rahmat memastikan.
Dalam keterangan Pers nya, Ungkap selaku Wakil Ketua GIBAS menyatakan kesimpulan mereka atas permasalahan ini sebagai berikut :1. Bahwa permasalahan antara PT. Bandung Daya Sentosa dengan para Vendor Ayam yang terjadi adalah merupakan PERMASALAHAN BISNIS yang pada prinsipnya HARUS SE SEGERA MUNGKIN DISELESAIKAN. Dimana hal ini secara tegas dan lugas dinyatakan harus dipertanggungjawabkan oleh PT. Bandung Daya Sentosa secara akuntabel dan transparan.2. Bahwa MUSIBAH yang dialami oleh para Vendor sebagai masyarakat yang sejatinya harus dibantu dan diperhatikan kesejahteraan nya oleh Pemerintah, ditegaskan harus dibantu secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, dimana menurut keterangan yang ada, para Vendor dimaksud telah mengalami duka yang sangat memprihatinkan (ada yang sampai meminjam ke Bank, Pinjol, menuju kebangkrutan, dan lain – lain). Karena nya GIBAS mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk dapat memberikan perhatian serius dan mencari solusi terbaik dan tercepat terhadap permasalahan yang dialami oleh para Vendor dimaksud saat ini.3. Bahwa Bupati Bandung adalah sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) dan tidak terlibat secara tekhnis dalam tata Kelola bisnis yang dijalankan oleh PT. Bandung Daya Sentosa. Karenanya jika ada pihak – pihak yang didapati telah membawa – bawa nama Bapak H. M. Dadang Supriatna, S.I.P., M.Si selaku Bupati Kabupaten Bandung sebagai pihak yang dikatakan TERLIBAT dalam kasus tersebut, sesungguhnya menurut GIBAS seharusnya terlebih dahulu dibuktikan secara jelas dan akuntabel sesuai aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku, demi menjaga terjadinya FITNAH atau PENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT TINGGI KABUPATEN BANDUNG. “Pemerintah harus mendukung masyarakat yang berusaha untuk mendapat kesejahteraan hidupnya. Kami mendesak PT. Bandung Daya Sentosa untuk segera menyelesaikan permasalahan hutang terhadap Masyarakat para Vendor Ayam dimaksud. Dalam hal ini, kami juga sebagai warga yang hidup, tinggal dan beraktifitas di Kabupaten Bandung merasa keberatan jika ada pihak yang mencoba untuk mencoreng nama baik Pejabat atau Pemerintah Kabupaten Bandung secara semena mena atau dzalim tanpa bukti yang nyata dan sahih.
“Kami yakin dan percaya siapapun orangnya pasti tidak akan terima jika nama baiknya dicoreng atau dipermalukan tanpa bukti dan fakta yang jelas sesuai aturan Hukum yang ada. Mari kita bela kebenaran dengan tidak merusak nama baik siapapun apalagi figure Pejabat Publik yang mendapat dukungan masyarakat sebagai pengayom dalam Pemerintahan.” tutup Ungkap menegaskan. (RED)