Lebak Pewaris Padjadjaran
Berdasarkan ada laporan dari masyarakat Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten meninjau langsung kelokasi galian tanah di kampung Papanggo desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak kamis 13/02/2025
Fadli selaku perwakilan dari Ombudsman RI provinsi Banten mengajak masyarakat Mekarsari yang sawah atau tanah nya yang kena dampak galian tanah untuk melaporkan ke aparat penegak hukum
Kami juga dari Ombudsman siap untuk mendampingi jangan masyarakat saja yang di laporkan oleh penambang galian tanah kita juga harus melaporkan
Karena kita masuk ke pekarangan orang saja tanpa izin bisa di pidana apalagi ini tanah kita yang kena dampak tegasnya
Fadli juga menyangkan kepada penambang galian tanah yang tidak bertanggung jawab meninggalkan bekas galian yang berlubang lubang yang membahayakan warga sekitar apalagi sudah pernah ada korban jiwa seharusnya itu di reklamasi
Dan saya sampaikan lagi kepada masyarakat yang sawah atau tanah nya yang kena dampak galian tanah secepatnya untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum ( APH) pungkasnya ( Gondrong)