Beranda Priangan Timur Garut "Miris"Desa Sancang Kecamatan Cibalong ,Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek Dan...

“Miris”Desa Sancang Kecamatan Cibalong ,Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek Dan APBDES 2024 Tidak Terpasang

Garut-Pewarispadjadjaran.com,

Kamis, Tanggal 07 Oktober 2024 Media Pewaris Padjadjaran.com Mendampingi salah satu perwakilan dari LBH DHN dan Aliansi Indonesia (Badan Penelitian Aset Negara) datang Ke Pemdes Sancang dalam rangka silatrahmi yang baik konfirmasi Proyek aspal Jalan, APBDes 2024 kenapa tidak terpasangkan, dan Bendera Merah Putih keadaan sobek tetap di kibarkan / di Pasangkan, hal ini lelas tidak ada perhatikan sama sekali terhadap lambang Indonesia Alias Melecehkan. Kata Pian Sopyan salah satu perwakilan dari LBH Delik Hukum Negara.

“_Oknum Kades Sancang Lansung Bilang Kepada salah satu Kaurnya Dengan Kencang, Geus Turunkeun Weh Bendera Teh Da Lain 17 Agustus. Naon Ku di Pasangkeun Ge Malah Piomeungeun Gening”_ tambah lagi jawab Kades.

“_Kunaon APBDes Tidak Di Pasangkan Karena Program Bangunannya Sudah Pada Beres”_

Diduga Pemdes Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut melanggar UU RI No 24 tahun 2009 pasal 07 ayat 1 dan tertera pada pasal 24 hurup c yang isinya setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak sobek luntur kasut dan kusam.

Masih pada UU yang sama pasal 67 mengenai sangsinya jika mengibarkan bendera yang merujuk pada pasal24 hurup b dipidana paling lama 1 tahun denda atau denda 100 juta rupiah. Sambung Pian

Padahal Pemdes Desa Sancang anggaran ada namun kenapa buat beli bendera saja tidak sanggup

UU No.14 2008 Sudah Jelas Tentang Keterbukaan informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

mengatur tentang hak dan kewajiban dalam memperoleh dan menyediakan informasi publik. UU ini bertujuan untuk:
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
Contohnya informasi APBDes tahun ke tahun Pemdes wajib memasangkan mempublikasikannya.
Jawab Pian

Pelanggaran terhadap UU ini diancam dengan hukum pidana.

Meminta kepada Camat setempat serta pihak terkait untuk segera menegur memberikan arahan Oknum Kepala Desa Sancang dan seharusnya Camat juga secara berkelanjutan adakan pembinaan.(DB)

RELATED ARTICLES

Longsor Di Gunung Gelap, Jalur Nasional Garut Pameungpeuk Lumpuh Total

Garut, PPJ Longsor di daerah gunung Gelap desa Mekarwangi Kecamatan Cihurup Kabupaten Garut membuat jalur nasional penghubung Garut -Pameungpeuk lumpuh total, Rabu (8/4/2026). Material tanah dan...

Semarak HUT Ke-80 PGRI Dan Hari Guru Nasional, PGRI Kecamatan Pameungpeuk Gelar Beragam Perlombaan

Garut-Pewarispadjadjaran.com Hari ulang tahun(HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) merupakan hari spesial bagi para guru yang di peringati setiap tahunnya.HUT PGRI merupakan peringatan atas terbentuknya sebuah...

Film Dokumenter Gunung Nagara Ungkap Kekayaan Budaya Dan Sejarah Garut

Garut, Pewaris Padjadjaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut menggelar pemutaran film dokumenter berjudul Gunung Nagara, yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Dr. Otong Syuhada Resmi Dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Majalengka Periode 2026-2030

Majalengka, PPJ Universitas Majalengka (Unma) resmi memiliki pimpinan baru. Dr. H. Otong Syuhada, S.H, M.H dikukuhkan sebagai Rektor Unma untuk masa bakti periode 2026-2030. Prosesi...

Bupati Majalengka Serahkan 69 Unit Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat MT II

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan secara simbolis bantuan 69 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di halaman Kantor Dinas Ketahanan...

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan