Garut-Pewarispadjadjaran.com,
Kamis, Tanggal 07 Oktober 2024 Media Pewaris Padjadjaran.com Mendampingi salah satu perwakilan dari LBH DHN dan Aliansi Indonesia (Badan Penelitian Aset Negara) datang Ke Pemdes Sancang dalam rangka silatrahmi yang baik konfirmasi Proyek aspal Jalan, APBDes 2024 kenapa tidak terpasangkan, dan Bendera Merah Putih keadaan sobek tetap di kibarkan / di Pasangkan, hal ini lelas tidak ada perhatikan sama sekali terhadap lambang Indonesia Alias Melecehkan. Kata Pian Sopyan salah satu perwakilan dari LBH Delik Hukum Negara.
“_Oknum Kades Sancang Lansung Bilang Kepada salah satu Kaurnya Dengan Kencang, Geus Turunkeun Weh Bendera Teh Da Lain 17 Agustus. Naon Ku di Pasangkeun Ge Malah Piomeungeun Gening”_ tambah lagi jawab Kades.
“_Kunaon APBDes Tidak Di Pasangkan Karena Program Bangunannya Sudah Pada Beres”_
Diduga Pemdes Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut melanggar UU RI No 24 tahun 2009 pasal 07 ayat 1 dan tertera pada pasal 24 hurup c yang isinya setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak sobek luntur kasut dan kusam.
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengenai sangsinya jika mengibarkan bendera yang merujuk pada pasal24 hurup b dipidana paling lama 1 tahun denda atau denda 100 juta rupiah. Sambung Pian
Padahal Pemdes Desa Sancang anggaran ada namun kenapa buat beli bendera saja tidak sanggup
UU No.14 2008 Sudah Jelas Tentang Keterbukaan informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
mengatur tentang hak dan kewajiban dalam memperoleh dan menyediakan informasi publik. UU ini bertujuan untuk:
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
Contohnya informasi APBDes tahun ke tahun Pemdes wajib memasangkan mempublikasikannya.
Jawab Pian
Pelanggaran terhadap UU ini diancam dengan hukum pidana.
Meminta kepada Camat setempat serta pihak terkait untuk segera menegur memberikan arahan Oknum Kepala Desa Sancang dan seharusnya Camat juga secara berkelanjutan adakan pembinaan.(DB)