Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran
Pembangunan Rehabilitasi Rumah Susun (Rusun) yang berlokasi di wilayah Desa Solokan jeruk, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, jalan Raya Majalaya Solokanjeruk, seakan tidak ada tranparansi dalam pengerjaannya proyek tersebut.
Terlihat dari papan informasi proyek tersebut tidak tercantum anggaran untuk rehabilitasi Rumah Susun itu, bahkan yang terlihat dalam pengerjaan rehab gedung Rumah Susun itu hanya pengerjaan rehab beton kanopi.
Namun menurut informasi yang diserap bahwa selain dari pengerjaan beton kanopi, ada juga pengerjaan pemasangan kramik dan pergantian closet, yang awalnya closet jongkok diganti sama closet duduk, yang lebih mengejutkan lagi adanya larangan bagi masyarakat instansi dan yang lainnya untuk memotret, memvediokan pengerjaan itu, bahkan kalau mau memotret harus ada izin dulu.
Larangan memotret dilokasi proyek tersebut yang sangat masuk akal itu seolah-olah akal-akalan saja, karena bila masyarakat atau siapa saja yang mendokumentasikan akan terjerat undang-undang ITE. Padahal itu adalah pembangunan sarana umum, yang anggarannya dari pemerintah, bukan anggaran pribadi, apakah tidak berbenturan dengan undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini jelas sangat bertentangan sekali dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena pembangunan rehabilitasi Rumah Susun Solokanjeruk merupakan anggaran dari pemerintah dan bukan anggaran pribadi.
Jadi sudah sangatlah wajar bila masyarakat umum mendokumentasikan pembangunan itu. Tidak ditakut-takuti oleh undang-undang ITE, yang dimana harus izin terlebih dahulu, hal ini jelas termasuk ancaman bagi masyarakat, yang ingin mendokumentasikan pembangunan Rumah Susun, yang dibangun dari anggaran APBN, yang dimana dikumpulkan dari pajak masyarakat. (Dadan)