Bandung, Pewaris Padjadjaran
MKKS SMK Negeri Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) antara Kepala SMK dengan Aparat Penegak Hukum dan dengan rokoh masyarakat.
Kegiatan ini sebagai upaya penyamaan persepsi dari semua pihak terkait program pembelajaran khususnya di SMK demi memajukan dunia Pendidikan. FGD ini di adakan di aula rapat SMKN 1 Katapang yang dihadiri para kepala SMKN se-Kab. Bandung, pihak Tipikor Polresta Bandung dan perwakilan Komite Sekolah SMKN.
Adapun agenda pembahasan dalam rapat, adalah terkait dengan program dan kegitan sekolah yang akan dilaksanakan ditahun ajaran 2024/2025, dimana SMK sebagai sekolah yang di persiapkan untuk memasuki dunia kerja dalam penyelenggaraanya tentu berbeda dengan sekolah SMA.
Di SMK terdapat 147 jurusan yang berbeda sehingga program kegiatan di SMK lebih di titik beratkan untuk persiapan memasuki dunia kerja, disini siswa SMK di latih untuk mandiri karena akan langsung di terjunkan di dunia kerja, sehingga proses pembelajaran di SMK lebih banyak praktek sesuai dengan jurusan masing masing.
Program Kegiatan pembelajaran khusus di SMK diantaranya Praktek Kerja Lapangan (PKL), Uji Kompetensi Keahlihan (Ujikom), Camping Pendidikan Dasar (CPD), Outing Clas/kunjungan industry, Penelusuran Bakat dan Minat, Program Magang ke luar negeri dan lain lain yang sesuai kekhususan dari masing masing jurusan.
Dalam proses pembelajaran di SMK siswa di latih di bengkel kerja dengan system Teaching Factory/TEFA sebagai upaya melatih anak anak untuk siap memasuki dunia kerja, selain itu pemerintah juga telah mendorong berupa bantuan untuk siswa siswi persiapan bekerja di luarnegeri seperti Jerman dan Jepang dengan pembekalan pelatihan Bahasa selama 6 bulan dan di lanjtukan penempatan kerja di luar negeri, tentunya program program tersebut tidak akan berjalan dengan maksimal jika melihat bantuan pemerintah dari dana BOS Reguler yang hanya 1.700.000/siswa per tahun untuk menunjang terselenggaranya program sekolah tentunya dibutuhkan dukungan dari masyarakat, karena anggaran BOS Reguler dengan nilai segitu belum maksimal dalam menunjang program pembelajaran di sekolah yang padat terutama pembelajaran khusus, sedangkan sekolah dilarang memungut biaya kepada orang tua/wali murid.
Kepala SMKN 1 Katapang, Drs. Agus Rukmantara menjelaskan bahwa, pendidikan adalah tanggung jawab bersama, antara pemerintah dan masyarakat, untuk mencapai Indonesia Emas 2024.
“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, baik masyarakat dilingkungan sekolah dan luar sekolah. Pendidikan bagi Indonesia Emas 2024 yang merupakan fondasi utama pembangunan bangsa, maka dibutuhkan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Masih menurut Agus Rukmantara, bahwa peran serta masyarakat sangat besar pengaruhnya dalam menopang kebutuhan sekolah.
“Pendidikan bukan hanya tanggung jawa sekolah, namun peran masyarakat berpengaruh besar untuk menopang kegiatan operasional sekolah.”Imbuh Agus menambahkan.
“Tujuan diskusi ini agar para kepala sekolah dan komite sekolah serta aparat penegak hukum dapat menyamakan persepsi supaya terbuka dan tidak ada yang ditutupi dalam pelaksanaan program sekolah, sehingga dalam pelaksanaan program ada ketenangan bagi pelaksana program,” tutupnya.
Hal senada dikatakan Kepala SMKN Rancaekek Catur Sujatmiko,SPd. M.MPd penyelenggaraan pendidikan untuk menunjang program di SMK harus ditopang dengan dana dari masyarakat. Sumber dana dari pemerintah untuk pelaksanaan pembiayaan program SMK dari sumber dana BOS Reguler masih jauh dari kata cukup, sehingga sekolah sangat membutuhkan peran masyarakat.
“Khususnya untuk pelaksanan program kegitan Praktek Kerja Lapangan (Prakerin), Prakerin pelaksanan dalam kurikulum merdeka selama 6 bulan yang sebelumnya hanya 3 bulan di Kurtilas, sedangkan dana BOS Reguler tidak ada kenaikan, maka untuk menutupi kekurangan dibutuhkan partisipasi dari masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya Polresta Bandung, melalui Kasubnit II Tipikor, Dadang Setiawan, berpesan dalam pelaksaan program sekolah harus mengacu kepada regulasi yang ada. Pada dasarnya Polresta Bandung selalu mendukung program sekolah yang akan dilaksanakan, demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas.
“Pengertian tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain diluar regulasi yang ada. Jika pelaksanaan program kegitan sekolah sudah sesuai dengan regulasi maka polresta bandung mendukung pendidikan untuk lebih baik,” Ungkapnya.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana diamanatkan Permendikbud 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, bisa berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak, sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Namun fakta dilapangan, komite sekolah seakan tidak berdaya untuk mengimplementasikan amanat tersebut dengan bergabagi pertimbangan persepsi maysarakat yang negatif. Hal yang dilarang Permendikbud 75 tahun 2016 adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid. (Micko,s Red)