Lebak Banten, Pewaris Padjadjaran
Maraknya galian C atau galian tanah di Kabupaten Lebak Banten dan yang salah satunya galian C tersebut berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dimana terlihat semua aktivitasnya banyak menimbulkan kerusakan jalan, pasalnya banyak kendaraan pengangkut tanah yang keluar masuk tersebut materi tanahnya berjatuhan mengotori jalan raya diwilayah Maja Rangkasbitung ditambah air hujan yang mengakibatkan banyak pengguna jalan raya terutama kendaraan roda dua banyak yang terjatuh akibat jalanan yang licin terkena lumpur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media PPJ dari masyarakat, bahwa galian tanah tersebut sudah pernah di tutup oleh masyarakat namun diketahui sekarang telah buka kembali.
“Masyarakat yang terkena dampak galian C tepatnya yang berlokasi di desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung tersebut sudah melayangkan surat keberatan dan penolakan dengan adanya galian tersebut, ke Pengkap Lebak namun sampai saat belum ada tindakan dari pihak yang berwenang. ” Ungkap salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya.
Dirinya berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak maupun ke pihak Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas ESDM, Satpol PP Provinsi segera menertibkan bagi pemilik galian C yang di duga tidak mengantongi izin resmi tersebut untuk segera di tutup dan para pelaku pelanggaran hukumnya segera ditindak oleh APH. (Gondrong).