INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran
Puluhan warga RT 02 RW 06 desa Jatibarang Baru kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu datangi kantor balaidesa setempat guna memprotes jalan gang yang ditutup oleh seorang pengusaha atau pemilik toko pada Selasa(28/3/2023).
para warga yang diterima langsung oleh kepala desa dengan disaksikan dan difasilitasi forkopimcam Jatibarang,mendesak pemilik toko untuk membuka jalan gang yang telah ditembok.
Di ketahui jalan gang tersebut sudah hampir satu tahun ditembok oleh Heryanto yang mengklaim bahwa tanah gang itu miliknya sesuai dengan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN Indramayu.
Namun menurut warga sekitar bahwa jalan gang bukan bukan milik perseorangan dan hal itu dipertegas lagi oleh H Surana, kepala desa Jatibarang Baru,ia menyatakan bahwa jalan gang merupakan tanah milik desa sesuai dengan peta desa yang ada.
“Jangan asal mengaku-ngaku saja,itu tidak sesuai dengan yang tertera di sertifikat milik pak Herryanto,itu tanah desa maka tembok yang menutupi jalan harus dibongkar agar dapat dilalui warga,”tegas H Surana ketika ia menyampaikan di depan para warganya.
Kemudian para warga beserta Kades dan camat Jatibarang,Iim Nurahim S Sos MSi juga Harryanto meninjau jalan Abras gang Sindu Praja yang disengketakan tersebut.
Dari hasil dialog dan peninjauan lokasi sengketa akhirnya disepakati oleh seluruh pihak untuk dibuka kembali jalan gang melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama disaksikan Camat dan Kapolsek Jatibarang AKP Rynaldi Nurwan SH MH.
Para warga merasa sedikit lega dengan hasil keputusan bersama itu,tapi persoalan belum selesai sampai disitu, Sebab sertifikat milik Harryanto harus ditinjau ulang oleh BPN Indramayu karena diduga keras tidak sesuai dengan peta desa Jatibarang Baru. ( Nur 17 )