INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Pembangunan gedung Learning Business Center (LBC) pada Tahun Anggaran 2021 diduga menggunakan uang haram. Namun Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, membantah hal tersebut.
Edi menjelaskan kalau proyek pembangunan LBC tersebut sudah sesuai prosedur dan dibayar menggunakan uang negara.
“Insya Allah halal,” ungkap Edi Umaedi, sebab gedung LBC krangkeng di bangun dari anggaran APBN TA 2021
Pembangunan gedung Learning Business Center (LBC) sendiri merupakan proyek yang dipegang atau di Kuasakan ( Kudir ) dari PT Mega Karya Sentralindo kepada Etim Fatimah dan Muhammad Idris. Keduanya merupakan penanggung jawab lapangan atas proyek tersebut.
Sayangnya, kedua sosok Pasutri tersebut berdasarkan keterangan yang didapat dari Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Polres Indramayu berstatus buron dan sampai hari ini masih tidak diketahui rimbanya.
Sebelumnya, pelaksana proyek gedung LBC ini adalah Suendi alias Jaka Gledeg. Namun sejak 13 September 2022 lalu, berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Suendi telah terbukti menjadi bandar narkoba. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Indramayu.
Suendi pernah membuat pengakuan bahwa sebagai pelaksana proyek LBC, ia pernah mengeluarkan sejumlah uang. Uang ini bersumber dari penjualan narkoba dan dipergunakan untuk pembiayaan proyek LBC.
Suendi, sebagaimana dengan beberapa korban lainnya juga bernasib sama. Mereka menjadi korban penipuan Muhammad Idris dan etim Fatimah.
Para korban ini sudah melakukan berbagai hal agar pihak terkait segera turun tangan agar masalah yang merugikan banyak orang ini tuntas.
Para korban tersebut bahkan telah mengadu secara resmi ke anggota DPRD. Namun hingga saat ini para wakil rakyat tersebut belum meresponnya dan terkesan tutup mata akan pembangunan Proyek LBC Krangkeng. Dan mohon juga kepada APH untuk segera menyelidiki dan menangkap buronan pasutri itu. Pungkasnya. ( Nur 17 )