Pandeglang Banten pewaris Padjadjaran
Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) polres Pandeglang polda banten meringkus dua tersangka berinisial JA dan YA warga asal kabupaten Pandeglang pencuri hewan ternak jenis kerbau.
Jajaran satreskrim polres Pandeglang polda banten menggelar pers confernce dengan menghadirkan dua pelaku jumat 13/01/2023 penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga kerbau nya yang hilang kemudian di tindaklanjuti
Kasat reskrim polres Pandeglang polda banten AKP SHILTON mengatakan berdasarkan laporan warga anggota langsung memburu pelaku dan langsung di amankan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mengantongi identitas nya Senin 09/01/2023
Namun kata AKP SHILTON pada saat melakukan penangkapan dua orang pelaku berhasil kabur dan setelah di lakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap, saat kami melakukan penggrebekan atau penggeledahan ternyata dua orang pelaku berhasil lompat melarikan diri tetapi kami berhasil meringkus nya tegasnya.
Lanjut SHILTON berdasarkan pengakuan pelaku beroperasi di wilayah Cimanggu kabupaten Pandeglang dan Malingping kabupaten Lebak dan dari tangan pelaku di amankan barang bukti empat ekor kerbau hasil curian.
Dan empat ekor kerbau hasil curian tersebut dengan nilai jual Rp 30 juta perekor” ujarnya
Diakhir AKP SHILTON mengatakan terkait pasal yang di kenakan kedua pelaku pasal 363 ayat (1) pencurian hewan ternak dan ayat (4) pencurian yang di lakukan oleh dua orang secara bersama sama atau lebih dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. ” Pungkasnya. ( Gondrong)