Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran
Polsek Cicalengka Polresta Bandung melaksanakan Konferensi Pers di Mapolsek Cicalengka, mengenai Pengungkapan serta Penyitaan Minuman Keras dan Obat-obatan terlarang diWilayah hukum Polsek Cicalengka.
“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cicalengka Polresta Bandung Kompol Deni Rusnandar, SH., MH dan didampingi Camat Cicalengka yang diwakili Sekcam, Danramil 2402/Cicalengka yang diwakili Batuud Koramil, MUI Cicalengka dan Jajaran Polsek Cicalengka. Rabu (11-01-2023)
Dari hasil informasi tersebut Anggota Polsek Cicalengka Polresta Bandung melalui Operasi KRYD, Berhasil mengamankan 832 butir Obat-obatan kategori daftar G, 141 Botol Miras berbagai merk dan 1.000 liter Tuak hasil operasi gabung di seputaran wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung.
Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar S.H M.H mengatakan “adapun pasal yang disanggakan untuk Obat-obatan terlarang atau tipe (G) sesuai UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Perdagangan Obat-obatan yang bukan ahlinya dan Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Pelanggaran Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras”.
Selanjutnya kami dari jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung akan terus melaksanakan razia pada penjual Obat-obatan dan Miras di wilayah Hukum Polsek Cicalengka. Ucapnya
Diakhir pembicaraan Kapolsek Cicalengka menghimbau “Kepada masyarakat yang berada diwilayah hukum Cicalengka untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang, mengkomsumsi Miras dan menjual Miras baik dalam bentuk apapun karena dapat memicu tindak kriminal. Pungkasnya (Egi Bp)