INDRAMAYU — Pewaris Padjadjaran
Berdasarkan surat Bupati Indramayu tanggal 12 Oktober 2022 No. 032/3121-BKD/2022 perihal Inventarisasi Lacak Aset Daerah (Lada), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu mengunjungi kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu untuk memantau kegiatan apel kendaraan, Senin (7/11/2022).
Agenda dari pemeriksaan barang milik daerah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pasal 476 ayat 1 bahwa, “Pengguna Barang melakukan Invertarisasi barang Milik Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
La-Da, Lacak Aset Daerah merupakan suatu program yang bertujuan guna mendata dan menginventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), di mana aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah dapat lebih tertata dan lebih bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan, diberdayagunakan bagi perangkat daerah.
Dalam inventarisasi Lada tersebut, Perwakilan Inventarisasi Lacak Aset Daerah dari BKD Indramayu Supardi Ardiansyah dan Cangkol Allany didampingi rekan lainnya disambut oleh Sekretaris Diskominfo Indramayu Iman Hadirokhman dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian Nining Muspida Handayani serta beberapa pegawai Diskominfo Kabupaten Indramayu. ( Nur 17 )