Serang Banten Pewaris Padjadjaran
Menindak lanjuti audensi antara LBH Bulan Bintang Provinsi Banten dengan pihak manajemen PT. Shin Hwa Biz 1 (SHB 1) Kamis 16/06/2022 yang berlokasi di kawasan modern Cikande Serang Banten, terkait adanya pemotongan gaji karyawan PT. Shin Hwa Biz 1 (SHB 1) oleh koperasi Mandiri Sejahtera belum ada titik temu, pasalnya dalam pertemuan audensi yang kedua kali di hadiri oleh pihak manajemen PT. Shin Hwa Biz 1 (SHB 1) Pratikno manejer HRD PT. SHB 1, Dewi Chep Payrcol, Nana direktur PT. SHB 1 dan Ba’dia Fitri Yadi. SH, sebagai lawyer dari PT. SHB 1. Padahal yang sangat diperlukan untuk hadir dalam audensi tersebut adalah dari pihak Koperasi Mandiri Sejahtera atau ketua koperasi.
Dari hasil liputan kami media PPJ, dari pihak manajemen PT. Shin Hwa Biz 1 (SHB 1) memohon kepada tim dari LBH Bulan Bintang sekaligus sebagai penerima kuasa dari anggota Koperasi Mandiri Sejahtera untuk kepentingan nasib para karyawan PT. Shin Hwa Biz 1 (SHB 1) kurang lebih seribu orang.
Dan dari pihak manajemen PT. Shin Hwa Biz 1 (SHB 1) yang di wakili oleh Yadi sekaligus sebagai lawyer dari PT SHB 1 mengatakan,” Karena kami dari manajemen PT. SHB 1 sudah dapat teguran dari NB (New Balance), terkait permasalahan ini dan beritanya sudah menyebar ke mana-mana, mari kita kebelakangkan dulu masalah dengan koperasi, kita bereskan dulu perusahaan kalau seandainya masalah ini tidak beres maka gimana dengan nasib para karyawan, karena dari pihak NB (New Balance) meminta untuk menyelesaikan masalah ini dan minta membuat berita acara secepatnya.” Ucap Yadi.
“Kami dari pihak manajemen PT. Shin Hwa Biz 1 (SHB 1) akan menindak supaya uang seluruh anggota Koperasi Mandiri Sejahtera untuk di kembalikan secepatnya, dan kedepan koperasi tersebut akan di rubah semuanya dan akan di urus sesuai dengan perundang undangan koperasi.” Terangnya.
Saat tim PPJ meminta tanggapan dari LBH Bulan Bintang, menuturkan bahwa kedepan kami dari tim LBH Bulan Bintang berharap, “Kepengurusan Koperasi Mandiri Sejahtera yang diduga melakukan aktivitas ilegal harus legowo mengakui kesalahannya, yang hingga hari Kamis (16/06/2022) pihak kami dari tim LBH belum melihat pembuktian perihal perijinan dari dinas terkait.” Ungkapnya.
“Padahal PT SHB 1 yang sangat besar malah membiarkan koperasi yang tidak jelas.” Imbuhnya.
Kami berharap,” Kedepan manajemen PT. SHB dapat mengambil sikap tegas untuk membenahi sistem perijinan koperasi dan mereformasi struktur pengurus melalui rapat anggota tahunan luar biasa apa bila tidak di laksanakan dengan cepat lebih baik diajukan ke dinas berwenang untuk di bubarkan sesuai pasal 47 UU no 25 tahun 1992 dan pasal 43 Permen KUKM.” Tegasnya.
Kita harus ketahui koperasi merupkan wadah untuk mensejahterakan anggotanya bukan untuk bertentangan ketertiban umum atau kesulitan, dan kami sangat serius mengawal nasib para anggota Koperasi Mandiri Sejahtera, dan bila tidak ada sikap tegas dari pihak manajemen PT. SHB 1 kemudian pihak Koperasi Mandiri Sejahtera tidak mau mengembalikan uang seluruh anggotanya atau bila Ketua serta para pengurus koperasi tidak mau mundur atau keluar dari kepengurusan koperasi secara hormat maka kami dari tim LBH Bulan Bintang Provinsi Banten akan membawa masalah ini ke ranah hukum.” Pungkasnya. (Gondrong).