Cikalong Wetan, Pewaris Padjadjaran
Koordinator Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PANRI) soroti penyaluran bantuan BPNT secara tunai yang penyalurannya melalui PT. Pos kepada KPM langsung sebesar Rp.600 ribu per KPM untuk 3 bulan dimana setiap bulannya mendapat Rp.200 ribu, yang sesuai dengan arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Kementerian Sosial bahwa penyaluran BPNT saat ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT. Pos Indonesia untuk percepatan.
Menurut H. Gundra selaku koordinator WRC wilayah Jawa Barat yang keluarga nya menerima bantuan BPNT tunai di desa Puteran Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat akan menyingkapi tata cara penyaluran yang diduga banyak merugikan para penerima bantuan dengan cara penggiringan ke salah satu e waroeng di desa tersebut, pasalnya para KPM setelah menerima bantuan uang tunai tersebut para oknum meminta mengembalikan uang tersebut untuk di ganti dengan komoditi bahan sembako yang sudah di sediakan.
” Para KPM yang menerima bantuan tunai dari petugas karyawan PT. Pos sebesar Rp.600 rb tersebut langsung ditarik oleh oknum dari Desa Puteran untuk di tukar dengan komoditi sembako per bulannya berupa 10Kg beras, 800gram Daging Ayam, 1Kg Kentang, 1Kg Telur ayam, dan buah pir 800gram dan kalau di kalkulasi jelas tidak sesuai dengan nilai dan jumlah besar uang tersebut.” Ungkap Gundra.
” Kita hitung dari komoditi tersebut dan menurut harga warung eceran bukan harga grosir Beras 10Kg itu Rp. 100.000,- Telur 1Kg Rp.21.000, Daging ayam 800gram Rp.30.000, Kentang 1Kg Rp.12.000 ditambah buah Pier 800gram Rp.15.000, jadi total belanja yang di sediakan adalah Rp. 178.000, jadi kelebihan harga tersebut adalah Rp.22.000 per KPM X 3 bulan sudah berapa kerugian KPM kalau di kalikan ratusan KPM berapa keuntungan oknum penggiringan, kita bisa hitung keuntungan penyedia yang menggiring penerima bantuan dan berapa kerugian KPM yang harganya tidak bisa menawar sendiri.”Imbuhnya.
“Saya akan terus pantau penyalurannya yang merugikan KPM dan akan memanggil TKSK serta para pendamping ke Dinas Sosial KBB dan melaporkan para oknum yang bermain dan terlibat didalamnya.” Pungkas Haji Gundra. (Red).