Subang, Pewaris Padjadjaran
Pilkades serentak tinggal menunggu waktu saja, Dalam hitungan hari tepatnya 9 hari kedepan warga yang melaksanakan pilkades serentak akan menyalurkan hak suaranya pada tanggal 19 Desember 2021.
Tapi sungguh sangat disayangkan bagi panitia pilkades desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang nyatanya tak selektif didalam menjalankan tugasnya untuk pendataan para pemegang hak suara, nyatanya masih ada warga desa Sukamulya yang punya hak suara tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.
Minggu 5 desember Pada saat dimintai keterangan Yetti Komalasari dan keluaraga bahwa, “kami ini asli warga desa Sukamulya yang mempunyai surat keterangan yang syah seperti halnya warga yang lain, tapi kenapa keluarga kami banyak yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di pilkades serentak yang sama mempunyai hak untuk menyalurkan suara kami untuk 6 tahun kedepan.”Ungkapnya.

Lanjut yetti komalasari, “bahwa kami sudah menemui panitia dan memberitahukan bahwa saya dan keluarga tidak ada dalam data pemilih tetap sampai kami minta untuk dimasukan sebagai pemilih tetap namun dari pihak panitia tetap menolak dengan alasan yang tak masuk akal, “Imbuhnya.
Suami dari Yeti, Dadang gasak berucap,”Ada apa dengan panitia pilkades desa sukamulya karena kami juga warga negara Indonesia yang bebas berhak menyalurkan suara di pilkades serentak, tapi kalau caranya seperti ini seakan kemerdekaan kami dirampas, ini melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945, pasal 551 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih dalam pemilu di pidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta,” Ungkapnya.
“Saya berharap kepada pemerintah pusat, daerah untuk bisa menyingkapi permasalahan ini.” Pungkasnya.(Sut).