Bandung, Pewaris Padjadjaran
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengeksekusi pidana denda pajak atas nama terdakwa warga negara Korea Selatan Lee Gil Woo sebagai pembuat faktur pajak fiktif. Uang denda Pajak yang dieksekusi Kejati Jabar yang harus di setor ke kas negara adalah sebesar Rp 32 miliar.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Pemilik PT. Beronica, Lee Gil Woo divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp.32.100.288.500.
Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Amriansyah yang juga disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Kamis (2/12/2021).
“Eksekusi pidana denda Nyaperkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Lee Gil Woo warga negara Korea Selatan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi via WA.
Berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung-Garut, Kabupaten Bandung.
Kronologisnya pada tahun 2016, dia bersama terdakwa lainnya menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan kenyataannya dengan besaran pajak Rp.2 miliar tiap bulannya.
Lee Gil Woo pun diseret ke meja hijau. Di tingkat pertama atau di pengadilan negeri (PN), majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Lee Gil Woo dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 16.050.144.250,00 dengan vonis diduakali lipatkan menjadi Rp 32 miliar lebih.
“Dia banding, dari putusan PN 3,5 tahun. Cuma denda tetap,” kata Dodi.
Menurut Dodi, Lee Gil Woo sebenarnya sudah menitipkan uang denda itu saat masih di persidangan. Uang berbentuk billyet giro itu dititipkan di rekening penitipan barang bukti.
“Ketika masa persidangan dia sudah menitipkan itu. Jadi sebagai bentuk bukti inilah Ketika persidangan dititipkan, dan sekarang tinggal kita eksekusi. Kita eksekusi ke kas negara,” Ungkap Dodi.
Akibat perkara tersebut Warga Negara Korea yang juga sebagai pemilik PT Beronica tersebut harus mempertanggung jawabkan tindakannya yang memanipulasi pembayaran pajak dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan. (Roni).