Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Kejati Jabar Eksekusi WN Korsel Pemilik PT. Beronika Rp.32 Miliar Terkait Kasus...

Kejati Jabar Eksekusi WN Korsel Pemilik PT. Beronika Rp.32 Miliar Terkait Kasus Pajak Fiktif

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengeksekusi pidana denda pajak atas nama terdakwa warga negara Korea Selatan Lee Gil Woo sebagai pembuat faktur  pajak fiktif. Uang denda Pajak yang dieksekusi Kejati Jabar yang harus di setor ke kas negara adalah sebesar Rp 32 miliar.

Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap. 


Dalam perkara ini, Pemilik PT. Beronica, Lee Gil Woo divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp.32.100.288.500.


Eksekusi dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Amriansyah yang juga disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Kamis (2/12/2021).


“Eksekusi pidana denda Nyaperkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana Lee Gil Woo warga negara Korea Selatan,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi via WA.


Berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama dari PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung-Garut, Kabupaten Bandung.
Kronologisnya pada tahun 2016, dia bersama terdakwa lainnya menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan kenyataannya dengan besaran pajak Rp.2 miliar tiap bulannya.


Lee Gil Woo pun diseret ke meja hijau. Di tingkat pertama atau di pengadilan negeri (PN), majelis hakim PN Bale Bandung memvonis Lee Gil Woo dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 16.050.144.250,00 dengan vonis diduakali lipatkan menjadi Rp 32 miliar lebih.


“Dia banding, dari putusan PN 3,5 tahun. Cuma denda tetap,” kata Dodi.


Menurut Dodi, Lee Gil Woo sebenarnya sudah menitipkan uang denda itu saat masih di persidangan. Uang berbentuk billyet giro itu dititipkan di rekening penitipan barang bukti.


“Ketika masa persidangan dia sudah menitipkan itu. Jadi sebagai bentuk bukti inilah Ketika persidangan dititipkan, dan sekarang tinggal kita eksekusi. Kita eksekusi ke kas negara,” Ungkap Dodi.


Akibat perkara tersebut Warga Negara Korea yang juga sebagai pemilik PT Beronica tersebut harus mempertanggung jawabkan tindakannya yang memanipulasi pembayaran pajak dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan. (Roni).

RELATED ARTICLES

Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Pimpin Langsung Apel Siaga Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2024 – 2025 di Wilayah Kec. Rancaekek Kab Bandung

Rancaekek, Pewaris Padjadjaran Menjelang Pergantian Tahun Baru 2024 - 2025 di Wilayah Kec. Rancaekek Kab. Bandung, Kapolsek Rancaekek KOMPOL DENY SUNJAYA S.H, M.H pimpin Apel...

Ratusan Buruh Eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya Cimahi Berunjuk Rasa Di Lokasi Pabrik Menuntut Hak Pesangon Yang Tak Kunjung Dibayar

Cimahi, Pewaris Padjadjaran Ratusan eks Karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya lakukan aksi unjuk rasa di lokasi pabrik PT. Matahari Sentosa Jaya yang tergabung dalam wadah...

Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung Hadiri Undangan Tim Pemenangan Pasangan Bupati/Wakil Bupati Bandung No. Urut 01 Alus Pisan

Soreang, Pewaris Padjajdjaran Ketua Ormas Gibas Resort Kabupaten Bandung dan Jajaran pengurus hadiri undangan dari tim pemenangan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung yaitu Pasangan Alus...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Subang Ajak Masyarakat Legonkulon Untuk Jaga Lingkungan Merawat Dan Pelihara Tanaman 2400 Bibit Pohon Mangrove

Subang, Pewaris Padjadjaran Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghadiri kegiatan penanaman mangrove diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang bersama Cabang Dinas Perkebunan Jawa Barat...

Luncurkan ” Saving Amal ” Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk Data Sosial yang Akurat

MAJALENGKA, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan melalui Dinas Sosial meluncurkan program "Saving Amal"...

GEBRAKAN 100 HARI KERJA BUPATI MAJALENGKA H.EMAN SUHERMAN LUNCURKAN PROGRAM BAKTI PERBAIKAN LAYANAN KESEHATAN

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Sebagai bagian dari gebrakan 100 hari kerja, Bupati Majalengka Eman Suherman bersama Wakil Bupati secara resmi meluncurkan Program Ngalayan Bakti dan Satset...

BUPATI MAJALENGKA H. EMAN SUHERMAN CANANGKAN “GERAKAN NGANTOR BERDUHA”

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati H. Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan dalam program 100 hari kerjanya melakukan...