Cicalengka, Pewaris Padjadjaran
Pemerintah memberikan bantuan sumur bor dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat akan kebutuhan air bersih khususnya bagi warga di lingkungan Rt.06, Rt.07 di Rw. 02 Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung dan kini pekerjaannya sedang berjalan.
Namun dalam pantauan PPJ pekerjaan proyek bantuan air bersih sebanyak 4 titik tersebut jadi timbul pertanyaan masyarakat apakah bantuan tersebut bersumber dari bantuan APBN atau APBD, karena semua pekerjaannya tidak memasang papan informasi yang terkesan seperti proyek siluman, dan ini sudah menyalahi aturan bila pihak pelaksana tidak memasang papan proyek sesuai dengan Undang undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
![](https://pewarispadjadjaran.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211016-WA0000-461x1024.jpg)
Selanjutnya tim media PPJ menanyakan kepada salah seorang warga Rt.06 Rw.02 yang enggan di tulis namanya yang kebetulan berada di lokasi pengeboran sebut saja ABH nama yang disamarkan mengatakan bahwa, “Pengeboran ini adalah bantuan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang diketuai oleh Bapak Dudu.” Ujarnya.
![](https://pewarispadjadjaran.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211015-WA0000-1-461x1024.jpg)
“Proyek pengeboran air bersih ini tidak tau bantuan dari mana, malah ada pekerjaan yang dipindah ke Rt. 06 dari titik awalnya adalah Rt.07 yang mengalami kendala lahan yang tidak ada yang bersedia menghibahkan lahannya.”Imbuh ABH menambahkan.
Selanjutnya PPJ menanyakan kepada pelaksana pekerjaan sumur bor tersebut milik Bapak Budi yang berasal dari Ciwastra Bandung, lalu tim pun mengkonfirmasi lewan pesan whatsapp kepada Ketua KSM (Dudu) dan pelaksana pengeboran (Budi) namun sampai berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan serta jawaban.
![](https://pewarispadjadjaran.com/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-16-08-07-49-30-570x1024.jpg)
Berharap kepada Pemerintah daerah maupun pusat segera menegur bila ada bantuan proyek pemerintah harus memasang papan informasi agar masyarakat bisa tau dan bisa sama sama mengawasi, dan jika ada pelaksana yang melanggar segera di tindak dan jangan diberikan lagi kepercaan. (Dadan Lesmana)