Beranda Nasional DKI Jakarta PP 94 Tahun 2021 Tercatat 17 Kewajiban Dan 14 Larangan Pagi PNS...

PP 94 Tahun 2021 Tercatat 17 Kewajiban Dan 14 Larangan Pagi PNS Yang Di Teken Presiden

Jakarta, Pewaris Padjadjaran

PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 itu sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.

Tercatat setidaknya ada 17 kewajiban dengan berbagai rincian dan detailnya di dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut.

Selain itu, ada lebih kurang 14 larangan bagi PNS yang juga termuat di dalam peraturan pemerintah tersebut.

PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010, dikutip Tribun Jogja dari dari keterangan pada laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021) dilansir dari laman kompas.com.

Berdasarkan PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.

Pada pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:

Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:

Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.


Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;


Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara sejumlah larangan bagi para PNS menurut PP Nomor 49 Tahun 2021 yakni:

Menyalahgunakan wewenang.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.


Melakukan pungutan diluar ketentuan.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.


Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;


Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.


Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.


Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:


Ikut kampanye.
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.


Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.


Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Bay).

RELATED ARTICLES

Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Yang Digadang gadang Calon Kuat Di Kepolisian

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Nama Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho tengah menjadi perbincangan yang ramai di gadang gadang calon kuat menjadi calon pemimpin di intitusi...

Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya...

Selalu Menerapkan SOP Dalam Bekerja PT. Bina Artha Perkasa, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Adalah Paling Utama”

PEKANBARU, Pewaris Padjadjaran PT. Bina Artha Perkasa selalu menerapkan K3 dalam bekerja, Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu konsep yang sangat penting...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman.M.M Menghadiri Undangan HUT Desa Sukawana Ke-215

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Bupati majalengka Drs. H. Eman Suherman,M.M menghadiri acara Hari Ulang Tahun desa sukawana yang ke-215 pada hari Selasa 28 Oktober 2025 ,Suasana...

SMAN 1 Majalengka Mengucapkan HUT PGRI Yang Ke – 80 Tahun 2025

Majalengka PPJ, Peringatan Hari Guru Nasional ( HGN) ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 November, yang diiperingati sebagai Hari Ulang Tahun Persatuan Guru...

WABUP HADIRI MILANGKALA DESA JAMBELAER YANG KE-103

Subang, Pewaris Padjadjaran Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Subang Ega Agustine Rosyadi hadir dalam Milangkala Desa Jambelaer, Kecamatan...

Gelar Pertandingan Volly Ball Putri 4 Besar Dalam Rangka HUT Ke-215 Pemdes Sukawana

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintahan desa sukawana saat ini tengah menggelar acara HUT desa sukawana yang ke-215.yang mana perayaan tersebut di isi dengan serangkaian pertandingan olah...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan