Beranda Kepolisian Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya !

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya !

Pewarispadjadjaran – Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.(MY)

RELATED ARTICLES

Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Yang Digadang gadang Calon Kuat Di Kepolisian

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Nama Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho tengah menjadi perbincangan yang ramai di gadang gadang calon kuat menjadi calon pemimpin di intitusi...

Polresta Bandung Berhasil Menangkap Para Pelaku Pembacokan Yang Terjadi di Cicalengka

Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran Viral di media sosial adanya tujuh korban pembacokan di Cicalengka yang mengakibatkan luka dibagian kepala. Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta...

Satreskrim Polsek Nagreg Polresta Bandung Berhasil Ungkap Dan Menangkap Pelaku Maling Yang Bobol Asrama Putri Pondok Pesantren Al’fallah 2 Nagreg

Nagreg, Pewaris Padjadjaran Satreskrim Polsek Nagreg Polresta Bandung berhasil ungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Asrama putri Ponpes Al' Fallah II...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal ‎

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka. ‎ ‎Kegiatan...

Membawa Semangat “Clean City Project” dari Negeri Sakura untuk Majalengka Langkung SAE

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Kunjungan resmi Bupati Majalengka ke Jepang baru-baru ini menandai langkah maju yang luar biasa dan strategis dalam upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk...

Kegiatan Program P3TGAI Di Desa Tunjung Teja Di Duga Pekerjaan Asal Asalan

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Kegiatan proyek program percepatan tata guna air irigasi (P3TGAI ) daerah irigasi dengan pembangunan tanggul kaswira dengam kegiatan kelompok P3A Tirta...

Ditresnarkoba Polda Banten Sikat Kiloan Ganja Yang Di Sita Dari Pengedar

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Ditresnarkoba polda banten berhasil mengungkap pengedaran narkoba golongan 1 jenis ganja dengan total barang bukti yang diamankan seberat kurang lebih 3...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan