Nagreg, Pewaris Padjadjaran
Satreskrim Polsek Nagreg Polresta Bandung berhasil ungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Asrama putri Ponpes Al’ Fallah II yang berlokasi di Kp Pamucatan Rt 03/08 Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kab Bandung.
Menurut Kapolsek Nagreg Polresta Bandung AKP Sumartono SH, MH, yang didamping Kanit Reskrim Polsek Nagreg Ipda Didi Dwi Purnomo S. A. P mengatakan, “Awal kejadian pihak Kepolisian mendapat laporan dari pengurus Ponpes yaitu KH. Cecep Abdullah Syahid, M.Pd.I yang mendatangi Mapolsek Nagreg. ” Ujar Kapolsek yang dikenal tegas tersebut.
Kapolsek AKP Sumartono memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Didi Dwi Purnomo S. A. P dan jajaran segera mendatangi TKP dan berhasil mengungkap identitas pelaku dari rekaman cctv yang ada.
“Dari hasil olah bukti di TKP jajarannya berhasil mengungkap kejadian pencurian tersebut yaitu terjadi pada hari Senin pukul 12.00 tanggal 01 April 2024 dengan cara membobol tembok dari belakang kamar mandi asrama putri dan langsung masuk ruangan kamar asrama dengan cara mencongkel pintu mempergunakan linggis masuk kekamar asrama serta menggasak barang milik santriwati yang sedang kosong, karena kondisi asrama putri Ponpes Al’fallah tersebut sedang kosong si pelaku kembali lagi melakukan pencurian pada keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 02 April 2024 dengan jalan yang sama. ” Ungkap Kapolsek kepada awak media.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nagreg Ipda Didi Dwi Purnomo menambahkan, “Kejadian tindak pidana pencurian di ketahui pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 10.00 WIB dari hasil pengecekan rekaman Cctv dari laporan pengurus atau guru di Ponpes Al’fallah tersebut dan Pelaku berhasil membawa Barang – Barang Milik Santri Putri Ponpes Al Fallah 2 Nagreg dengan rincian barang – barang yang berhasil di bawa oleh pelaku belum bisa di tentukan Jumlahnya di karenakan pemilik barang yaitu Santri Putri belum kembali ke Ponpes yang sedang libur. ” Ujar Kanit Reskrim yang di kenal selalu sigap namun ramah tersebut.
Dengan melihat hasil rekaman tersebut tak tanggung Kanit Reskrim beserta jajaran yang sedang berpiket segera memburu pelaku yang sudah di ketahui identitasnya dan berhasil menangkapnya di wilayah Bojong Loa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
“Adapun Identitas dan pelaku adalah Sdr Rs usia 21 tahun dengan alamat Kp. Pamucatan Rt. 02/06 Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, dan segera melakukan pendalaman dengan cara: Mengamankan TKP. Mencari keterangan saksi – saksi. Mengamankan diduga pelaku. Mengamankan barang bukti. Dan Membuat Laporan Polisi.” Ungkap Kanit Reskrim.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 buah senjata tajam (Linggis Kecil) Sebagai Alat Kejahatan, Kaos lengan Panjang (Loreng) warna Hijau, Celana Training Panjang Warna Abu2 Merk Adidas yang dikenakan pelaku, Tas pinggang Warna Hitam Merah, dan Kantong yang terbuat dari Kain Warna Biru Muda.
” Sedangkan yang diduga pelaku atas nama RS als Esa kini di amankan di Mapolsek Nagreg dengan tuntutan pasal 363 KUH Pidana yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun Penjara. ” Pungkas Didi.
Sewaktu PPJ meminta tanggapan dari Pimpinan Ponpes Al’falah 2 Nagreg KH. Cecep Abdullah Syahid, M. Pd. I mengatakan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Nagreg Ipda Didi Dwi Purnomo, serta jajaran Unit Reskrim Polsek Nagreg yang dengan reaksi cepat bergerak dan langsung berhasil menangkap yang diduga pelaku berdasarkan rekaman serta barang bukti yang berhasil di amankan. ” Pungkasnya. (Red).