Bandung, PPJ
Sejumlah masa Para Awak Mobil Tangki (AMT) yang di PHK oleh PT. Garda Utama Nasional Vendor PT. Pertamina Patra Niaga akan menggelar aksi ujuk rasa di depan Depot TBBM Ujung Berung Bandung, Aksi Unjuk Rasa yang akan di gelar Hari Selasa 27 Oktober tersebut di komandoi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA).
Menurut Koswara selaku Ketua Umum LSM PEMUDA aksi unjuk rasa yang akan di gelar tujuannya untuk mengadvokasi kepentingan para Awak Mobil Tangki yang di PHK secara sepihak oleh PT. Garda Utama Nasional selaku Vendor PT. Pertamina Patra Niaga, serta menuntut agar PT. Pertamina Patra Niaga untuk segera membayar sisa uang Pesangon yang belum di bayarkan hingga sampai saat ini.
Diketahui bahwa PT. Garda Utama Nasional merupakan vendor peralihan dari PT. Ceria Utama Abadi, dimana setelah pergantian vendor dari PT. Ceria Utama Abadi ke PT. Garda Utama Nasional sekitar 96 orang Para Awak Mobil Tangki di PHK dan uang pesangon sebesar 41 juta / orang baru setengahnya diberikan, belum lagi uang THR tahun lalau hanya diberikan 900 ribu ditambah upah kerja satu bulan terakhir sebelum di PHK juga belum di bayar oleh PT. Garda Uatama Nasional.
Masih menurut Koswara, diduga ada permainan di tubuh PT. Pertamina Patra Niaga baik dalam pemutusan hubungan kerja maupun dalam pengalokasian uang pesangon, pasalnya sebelum para Awak Mobil Tangki di PHK telah terjadi sosialisasi pergantian vendor, dalam sosialisasi pergantian vendor tersebut ada tawaran bagi para Awak Mobil Tangki yang mengambil dana pesangon setengahnya dari 41 juta dijanjikan akan dipekerjaan kembali, namun jika para Awak Mobil Tangki mengambil uang pesangon seluruhnya maka secara otomatis akan di PHK, sehingga akhirnya para Awak Mobil Tangki mengambil uang peangon setengahnya dari 41 juta dengan harapan bisa dipekerjaan kembali sebagaimana yang ditawarkan. Namun ternyata setelah uang tersebut di ambil, para Awak Mobil Tangki hanya dipekerjaan selama dua bulan saja dan setelah itu di PHK dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi, padahal para Awak Mobil Tangki telah bekerja sudah bertahun tahun sebelum PT. Garda Utama Nasional menjadi Vendor di PT. Paertamina Patra Niaga. Jelas ini ada permainan dari pihak perusahaan,” tambahnya.
Melihat dari masalah tersebut tentunya PT. Pertamina Patra Niaga harus bertanggung jawab dan tidak ada alasan bagi PT. Pertamina Patra Niaga untuk melimpahkan permasalahan ini ke pihak Vendor, mengingat yang memegang wewenang penuh adalah PT. Pertamina Patra Niaga.
Tak hanya itu, LSM PEMUDA sangat menyayangkan kejadian tersebut, dimana saat ini Pemerintah sedang berjuang habis habisan melakukan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, serta Pemerintah menyarankan agar perusahaan menghindari PHK karena angka pengangguran akan semakin meningkat, namun hal itu tidak menjadi alasan bagi pihak PT. Pertamina Patra Niaga untuk melakukan PHK.(One)