Bandung, PPJ
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah (DPP LBH PETA) yang telah berkibar di 13 Provinsi seluruh Indonesia, sebagaimana disampaikan Sekjend DPP LBH PETA yaitu Andri Marpaung SH yang juga diketahui sebagai Anggota Tim Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat DPC PERADI Bandung dan Humas Lawyer’s Sosial Indonesia (Ly’soi) pada saat dihubungi media Tangan Rakyat, beliau menyampaikan dan dengan tegas menyatakan bahwa ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM, bukan mitra penegak hukum hal ini disampaikan sehubungan dengan beredarnya Surat Pemerintah DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 8 Juni 2020, khususnya pada poin 2, yang menyebutkan Advokat merupakan mitra.

Menurut Advokat Berdarah Batak ini hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, yaitu: “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
”Jadi kalau kita berbicara hukum, maka Advokat itu bukan Mitra, akan tetapi Advokat adalah Penegak hukum yang sama status dan kedudukannya hukum dengan Penegak Hukum lainya.” Ujarnya.
Lebih lanjut Advokat Muda Berdarah Batak ini menyampaikan bahwa ada 4 Pilar Penegak Hukum yang selanjutnya disebut sebagai Caturwangsa, yaitu: 1. Advokat, 2. Hakim, 3. Jaksa, 4. Polisi.
Keempat profesi tersebut adalah sama yaitu sama-sama Penegak Hukum dan kedudukan hukumnya juga sama (equality before the law), hanya saja yang membedakan kalau Advokat sebagai Profesi Yang Mulia (officium Nobile) tidak dibiayai oleh Negara, sedangakan 3 profesi tersebut dibiayai oleh Negara.
“Untuk itu kepada instansi terkait tersebut agar segera merevisi dan memperbaiki surat tersebut, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman di masyarakat terkait Advokat sebagai Penegak Hukum, bukan Mitra Mitra Penegak Hukum.” Pungkas Andri menutup pembicaraan dalam acara sekapur sirih di Kantor DPD LBH PETA Jawa Barat. (Red)