Beranda Priangan Barat Depok Pelanggar PSBB Tahap lll Kota Depok Akan Di Denda Hingga 1 Juta...

Pelanggar PSBB Tahap lll Kota Depok Akan Di Denda Hingga 1 Juta Rupiah

Depok- Pewaris Padjadjaran.com

Resmi diberlakukannya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Depok, Pelanggar akan kena denda hingga Rp.1 juta.

Aturan yang berlaku dari mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020 ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 mengatakan, aturan ini tidak hanya menyasar warga yang berkerumun., namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

“Secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.”Ucapnya.

Dirinya menambahkan, “Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp.500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” Katanya di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan.

Namun Idris juga menyatakan ada pengecualian bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Adapun Idris juga mengatakan, bagi badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi.

“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tambahnya.

Mengenai penderekan kendaraan pelanggar, Idris menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang/pribadi beserta muatannya saat kendaraan pelanggara diderek.

“Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” Tandasnya. ( Mila )

RELATED ARTICLES

KKN UPB 2025: Mahasiswa dan Warga Desa Sukadanau Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Bersinergi Ciptakan Lingkungan Bersih dan Religius

Bekasi, Pewaris Padjadjaran Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pelita Bangsa (UPB) tahun 2025 menggelar kegiatan bakti sosial yang berfokus pada kebersihan lingkungan dan peningkatan...

Meriahkan HUT Kota Depok Ke 26, Kelurahan Cilodong Adakan Acara Ngubek Empang

Depok- Pewaris Padjadjaran Memperingati Hari Ulang Tahun Kota Depok ke-26 dan Lebaran Depok, Kelurahan Cilodong mengadakan acara ngubek empang yang diadakan di Jalan Al-Abror, Kp....

Perayaan HUT Kota Depok Ke -26 : Supian Suri Mengajak Masyarakat Menjaga Semangat Kolaborasi dan Inovasi dalam Membangun Depok Untuk lebih Maju dan Inklusif

Depok- PewarisPadjajaran.com Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok setiap tanggal 27 April dirayakan sebagai hari jadinya yang ke-26. Dalam momentum tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Ketua KOBAR Herman Alis” Sorotin Jalan Nasional Bojonegara Pulau Ampel

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Herman Alis ketua komando barisan masyarakat bojonegara (KOBAR) menyampaikan kekecewaannya kepada kinerja kepemimpinan gubernur banten Andra Soni melalui awak media pewaris...

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Serang Menyidak Kapal Tongkang Di Teluk Banten

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten serang menyidak kapal tongkang gandasari 3010 dan trans pasifik 09 yang mengangkut bongkahan batu...

GEBER Jumat Desa Sinarjati Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat Dan Nyaman

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Program GEBER (Gerakan Bersih-Bersih) adalah kegiatan gotong royong mingguan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk membersihkan fasilitas umum, pasar, dan saluran...

DESA JABONG ADAKAN APEL PAGI INPEKTUR UPACARA PIMPIN OLEH KEPALA DESA JABONG

Subang, PPJ Kepala desa jabong Aminta pimpin sebagai inpektur apel pagi bertempat dihalaman kantor desa jabong kecamatan pagaden subang senin 06/07/2026 Kepala desa Aminta mengatakan bahwa...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan