Beranda Priangan Barat Depok Pelanggar PSBB Tahap lll Kota Depok Akan Di Denda Hingga 1 Juta...

Pelanggar PSBB Tahap lll Kota Depok Akan Di Denda Hingga 1 Juta Rupiah

Depok- Pewaris Padjadjaran.com

Resmi diberlakukannya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Depok, Pelanggar akan kena denda hingga Rp.1 juta.

Aturan yang berlaku dari mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2020 ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Termasuk Keputusan Walikota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020.

Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 mengatakan, aturan ini tidak hanya menyasar warga yang berkerumun., namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.

“Secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker, selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.”Ucapnya.

Dirinya menambahkan, “Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp.500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” Katanya di Balai Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan.

Namun Idris juga menyatakan ada pengecualian bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Adapun Idris juga mengatakan, bagi badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi.

“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tambahnya.

Mengenai penderekan kendaraan pelanggar, Idris menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang/pribadi beserta muatannya saat kendaraan pelanggara diderek.

“Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” Tandasnya. ( Mila )

RELATED ARTICLES

Meriahkan HUT Kota Depok Ke 26, Kelurahan Cilodong Adakan Acara Ngubek Empang

Depok- Pewaris Padjadjaran Memperingati Hari Ulang Tahun Kota Depok ke-26 dan Lebaran Depok, Kelurahan Cilodong mengadakan acara ngubek empang yang diadakan di Jalan Al-Abror, Kp....

Perayaan HUT Kota Depok Ke -26 : Supian Suri Mengajak Masyarakat Menjaga Semangat Kolaborasi dan Inovasi dalam Membangun Depok Untuk lebih Maju dan Inklusif

Depok- PewarisPadjajaran.com Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok setiap tanggal 27 April dirayakan sebagai hari jadinya yang ke-26. Dalam momentum tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat...

Pj Sekda Depok Ajak Insan Pers dan Masyarakat Sukseskan Depok Maju

Depok, pewarispadjajaran.com Momen perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang diselenggarakan wartawan Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Depok, Nina...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Akhirnya Bupati Eman Suherman Lantik CPNS dan PPPK, “Jadilah Pelayan Masyarakat”

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Bupati Majalengka, Eman Suherman resmi melantik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di...

Sat Polairud Polres Garut Periksa Kapal Tongkang Bermuatan Batubara Bersandar Di Pantai Santolo

Garut-Pewarispadjadjaran.com Sebuah kapal tongkang bermuatan batubara dengan nama Premium Bahari dilaporkan lego jangkar di perairan Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, akibat cuaca buruk...

WABUB PIMPIN UPACARA DALAM RANGKA HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) KE-117 SUBANG 2025

Subang, Pewaris Padjadjaran Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., memimpin Upacara Peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Subang...

Tiga Rumah Warga Pameungpeuk Ludes di Lahap Si Jago Merah Akibat Korsleting Listrik

Garut, Pewarispadjadajaran. Sebuah musibah kebakaran melanda tiga unit rumah warga di Kampung Daeu, RT 01 RW 06, Desa Bojong Kidul, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada...