Pangandaran Pewaris Padjajaran.com
Pemerintahan Desa Parakanmangu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, bersama jajarannnya beserta masyarakat petugas posko melaksanakan penerapan disiplin PSBB di setiap perbatasan yang akan masuk ke wilayah desanya sebagai antisipasi dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19.
Pertama diberlakukan PSBB petugas posko desa Parakanmanggu mendapatkan seorang yang mengaku pengembara datang masuk kewilayah desa Parakanmanggu diketahui pengembara tersebut telah mendatangi rumah-rumah warga di dusun Cinangsi, sontak warga Cinangsi melihat seseorang yang diduga orang asing masuk ke wilayahnya, warga pun melakukan antisipasi dengan membawanya ke posko Desa Parakanmanggu untuk diamankan serta dimintai keterangan maksud dan tujuan serta identitasnya, hal ini dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di wilayahnya., Rabu, ( 06/5/2020 ).
Menurut Suryo selaku Kepala desa Parakanmanggu mengatakan, “ Kami bersama jajaran petugas lainnya mengamankan orang ini utuk di periksa identitasnya, namun setelah di periksa orang asing tersebut tidak dapat menunjukan bukti surat keterangan apapun, dirinya hanya mengaku bernama Suganda (45) asal warga dusun Tumaritis desa Paganlor Kecamatan Petakan Kabupaten Cirebon Jawa Barat yang sedang melakukan pengembaraan.” Terangnya.
“Kami selaku pemeritahan desa akan berkordinasi dengan dinas terkait lainnya untuk memulangkan orang asing tersebut ke tempat asalnya, utamanya suruh keluar dari wilayah Kabupeten Pangandaran, karena warga tidak menginginkan ada warga luar berkeluyuran di wilayah Pangandaran yang di hawatirkan membawa penyebaran virus Covid 19.”Tegasnya.
Sementara Suganda yang mengaku sipengembara sewaktu di wawancarai oleh media pewaris Padjadjaran mengaku, bahwa dirinya seorang pengembara untuk keliling Jawa Barat dengan tujuan mencari jodoh dan pekerjaan yang layak.
“Kami berangkat dari Cirebon berjalan kaki sesampai di Perbatasan Kabupaten Ciamis, kami sempat diperiksa oleh petugas disana dan kami lolos serta melanjutkan perjalanan yang singkatnya kami sampailah ke perbatasan Kabupaten Pangandaran tepatnya wilayah Kecamatan Langkaplancar tembus ke Kecamatan Cigugur dan sesampai diwilayah desa Parakanmanggu kami di amankan warga petugas posko dan kami pun baru tau dan sadar ada peraturan PSBB diberlakukan untuk memutus rantai penyebaran Copid 19, dan sayapun sadar serta siap untuk kembali ke tempat asal.” Ungkap Suganda si pengembara tersebut.
Sementara Suryo Kades Parakanmanggu tambahnya, “Penerapan PSBB sesuai SK Gubernur Jawa Barat yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Pangandaran melalui surat edaran Bupati berlakunya PSBB pada pukul 00.00 WIB ini.” Imbuhnya.
“ Saya menghimbau kepada masyarakat apalagi orang warga luar pangandaran yang hendak masuk ataupun keluar wilayah Pangandaran untuk sementara waktu sampai 19 Mei 2020 ini diharapkan kerjasamanya dan sadar disiplin dimana penerapan PSBB ini sudah sesuai SOP dan regulasi yang ada.”Tegasnya.
Dari hasil pantauan media Pewaris Padjadjaran, Suganda langsung di antarkan oleh Kades Parakanmanggu untuk di serahkan kepada petugas terkait yang di kawal oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk di pulangkan ke tempat asalnya. (Ateng Jaelani ).