Beranda Nasional Pengacara Andri Marpaung, S.H: Proses Hukum Masih Berjalan Eksekusi Harus Dibatalkan

Pengacara Andri Marpaung, S.H: Proses Hukum Masih Berjalan Eksekusi Harus Dibatalkan

Tangerang, PPJ

Andri Marpaung, S.H yang diketahui sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (Sekjend DPP LBH PETA), Tim Perlindungan dan Pembelaan Profesi Advokat DPC PERADI Bandung dan sebagai Kuasa Hukum Termohon Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:16/PEN/EKS/2019PN.TNG, tertanggal 28 Januari 2020, dimana berdasarkan Penetapan Eksekusi tersebut diperintahkan agar Termohon Eksekusi pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2020, Jam: 09:00 Wib melakukan pengosongan atas rumah dan bangunan yang terletak di Blok KK No. 11, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Andri pun menyampaikan melalui sambungan telpon kepada awak Media Pewaris Padjadjaran yang diketahui juga sebagai Penasihat Hukum di Media Pewaris Padjadjaran, beliau memaparkan bahwa terkait objek eksekusi masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga terhadap perkara yang masih proses hukum tidak dapat diajukan permohonan eksekusi, karena menurut beliau eksekusi dapat dilakukan terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum (Incraght) dan apabila masih belum berkekuatan hukum tetap eksekusi tidak dapat dilakukan, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, akan tetapi kaitannya dengan eksekusi atas milik Termohon Eksekusi secara tiba-tiba ternyata ada pengajuan eksekusi tertanggal 28 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang yang mana pada nyatanya objek yang dipermasalahkan adalah objek yang sama

Masih menurut penjelasan Andri Marpaung SH  beliau pada intinya sepakat dilakukannya penegakan hukum, akan tetapi jangan sampai penegakan hukum justru bertentengan dengan hukum, karena menurutnya pencari keadilan yaitu Termohon Eksekusi juga harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum, yang mana menurut keterangan Pengacara Muda Berdarah Batak ini bahwa kliennya Termohon Eksekusi masih menempuh jalur hukum yaitu Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Laporan Polisi di POLDA METRO JAYA dan Perlawanan Di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor:29Pdt.Bth/2020.

Selanjutnya beliau membenarkan bahwa, pada lokasi eksekusi telah hadir Pihak Pengadilan Negeri Tangerang, Jurusita, Sappol PP, BABINSA, GARNISUM, beberapa masyarakat dan Penasihat Hukum Pemohon Eksekusi, dan beliau juga menyampaikan bahwa tadi telah terjadi perbedabatan yang sempat memanas, karena Andri Marpaung SH meminta agar ditunda eksekusi karena terkait objek eksekusi masih dalam proses hukum, sehingga pihak pengadilan berkesimpulan untuk menunda Penetapan Eksekusi.

“ Dilokasi eksekusi telah hadir Pihak Pengadilan Negeri Tangerang, Jurusita, Sappol PP, BABINSA, GARNISUM, beberapa masyarakat dan Penasihat Hukum Pemohon Eksekusi, dan beliau juga menyampaikan bahwa tadi telah terjadi perbedabatan yang sempat memanas, karena Andri Marpaung SH meminta agar ditunda eksekusi karena terkait objek eksekusi masih dalam proses hukum, sehingga pihak pengadilan berkesimpulan untuk menunda Penetapan Eksekusi.” Pungkasnya. (Red)

 

RELATED ARTICLES

Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Yang Digadang gadang Calon Kuat Di Kepolisian

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Nama Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho tengah menjadi perbincangan yang ramai di gadang gadang calon kuat menjadi calon pemimpin di intitusi...

Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya...

Selalu Menerapkan SOP Dalam Bekerja PT. Bina Artha Perkasa, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja Adalah Paling Utama”

PEKANBARU, Pewaris Padjadjaran PT. Bina Artha Perkasa selalu menerapkan K3 dalam bekerja, Apa itu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah suatu konsep yang sangat penting...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Dr. Otong Syuhada Resmi Dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Majalengka Periode 2026-2030

Majalengka, PPJ Universitas Majalengka (Unma) resmi memiliki pimpinan baru. Dr. H. Otong Syuhada, S.H, M.H dikukuhkan sebagai Rektor Unma untuk masa bakti periode 2026-2030. Prosesi...

Bupati Majalengka Serahkan 69 Unit Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat MT II

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan secara simbolis bantuan 69 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di halaman Kantor Dinas Ketahanan...

Diduga Ada Pungli Rekrutmen Satpam di RSUD Adjidarmo, Oknum Dokter Akui Terima Uang dan Sempat Tawarkan “Uang Tutup Mulut”

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial...

Polda Banten Sita 8 Kendaraan dan 1 Alat Berat, Diduga Terkait Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Bayah

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran Aparat dari Polda Banten melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan