PPJ, Jakarta
LSM PEMUDA mendatangi kantor Kementerian PUPR dipimpin Ungkap Marpaung selaku Sekjen DPP LSM PEMUDA pada Selasa (18 Februari 2020). Kegiatan yang sebelumnya direncanakan berbentuk aksi unjuk rasa itu akhirnya menjadi audiensi dengan diwakili 5 orang perwakilan LSM PEMUDA.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR diantaranya, Dirjen Bina Konstruksi dan jajaran, 3 orang perwakilan Itjen V, Biro Hukum Ditjen Binamarga, dan Pejabat terkait lain.
Dalam kesempatan itu, Ungkap Marpaung memaparkan maraknya dugaan KKN di lingkup kerja Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional wilayah III Provinsi Jawa Barat dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Barat, dimana sebelumnya ternyata pernah dilaporkan PEMUDA ke Kementerian PUPR namun terkesan laporan tersebut belum ditindak;anjuti maksimal.
“Sebelumnya, tepatnya tanggal 6 Januari lalu, kami sudah melaporkan kasus kasus ini ke Kementerian PUPR melalui kegiatan aksi unjuk rasa disini, malah beberapa hari kemudian, 3 orang perwakilan Inspektur Jenderal V Kementerian PUPR bernama Tyas, Wahyu dan Argo datang ke kantor PEMUDA meminta keterangan lengkap dari kami tentang laporan yang kami sampaikan dan kami sudah diproses waktu itu, dimana laporan kami adalah tentang permasalahan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Satker PJN III dan PPK nya ke para Pengusaha yang memenangkan proyek di instansi itu. Tapi sampai hari ini kami sama sekali belum melihat adanya tindakan sanksi nyata yang dikenakan ke Kepala Satker maupun PPK nya itu.” papar Ungkap menerangkan. “Begitu juga berbagai permasalahan bernuansa KKN di BP2JK yang kami dapati terjadi, seperti dalam paket kegiatan Lingkar Timur Kuningan, Preservasi Cageur Ciamis dan paket Cidaun, yang sebelumnya sudah kami uraikan dengan jelas dalam aksi unjuk rasa tanggal 6 Januari kemarin, tapi kami melihat kesannya seperti didiamkan saja.” Imbuhnya menambahkan.
Dalam audiensi tersebut, Biro Hukum Ditjen Binamarga menerangkan telah meneruskan laporan PEMUDA ke Menteri, Dirjen dan Irjen PUPR, namun untuk tindaklanjutnya mereka masih menunggu arahan. Selanjutnya disebutkan Biro Hukum akan ber koordinasi dengan Balai Besar PJN VI dan Direktur Jenderal Binamarga. Sementara pihak Inspektorat mengatakan sudah melakukan tindakan pemeriksaan sampai ke para Pengusaha yang dikabarkan “diperas” oleh Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III Jawa Barat dan PPK nya, namun ketika dimintai keterangan, para Pengusaha tidak mengakui hal itu. “Kami sudah mendatangi satu per satu Pengusaha yang memenangkan pekerjaan di PJN III Jawa Barat, tapi keterangan mereka tidak mengakui hal itu.” Sebut Rahadian dari Itjen V PUPR. “Karenanya kami meminta agar untuk kedepan, PEMUDA biisa bersama kami menelusuri keabsahan permasalahan ini.” terangnya.
Menurut Direktur jJenderal Bina Konstruksi, apabila memang seluruh permasalahan yang disampaikan oleh PEMUDA tersebut memiliki validasi data dan bukti, maka sebaiknya disampaikan ke Inspektur Jenderal PUPR dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan sabar sambil tetap memantau perkembangan yang dilakukan pihak pemeriksa.
“Yang pasti, kami tidak akan berhenti menyoroti kinerja Kementerian PUPR khususnya BP2JK dan PJN yang ada di Jawa Barat agar dikerjakan sesuai ketentuan dan tidak mencuri uang Negara dengan kewenangan yang dimiliki.” tegas Ungkap Marpaung.
Sampai dengan berita ini diturunkan, PPJ masih menunggu tanggapan dari pihak Satuan Kerja PJN Wilayah III Jawa Barat dan BP2JK Provinsi Jawa Barat tentang permasalahan yang kemudian telah menjadi perbincangan hangat di kalangan Pengusaha dan Pejabat Kementerian PUPR tersebut. (RED)