Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Diduga Rampas Barang Berharga Milik Keluarganya, Neni Suryani Berencana Lapor Polisi

Diduga Rampas Barang Berharga Milik Keluarganya, Neni Suryani Berencana Lapor Polisi

222
0

PPJ, Bandung

Permasalahan perampasan atau pengambilan secara paksa sebuah koper berisi dokumen surat – surat resmi milik keluarga Neni Suryani, diantaranya sebuah dokumen surat resmi Akta Hibah asli nomor 1044/2016, dari Asep Supardi (Alm) yang diberikan kepada Ibu Neni Suryani, yakni sebidang tanah milik Adat, Persil No. 189.D.III. Blok Baru. Kohir No.  /C.145/396, seluas 5.000 M2, dengan batas – batas antara lain Utara Jalan Desa, Timur tanah Nandang Ojeng – UJ, Selatan Selokan dan Barat milik Ibin, yang diterbitkan  kantor Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, diduga dilakukan oleh keluarga RY saat 7 hari wafatnya Asep Supardi, yang disebut perampasan atau pengambilan koper tersebut dilakukan keluarga RY dirumah kediaman Neni Suryani.

Kasus yang kemudian telah dilimpahkan pendampingan nya kepada LSM PEMUDA hari Kamis (15 Januari 2020) itu akhirnya dibawa ke ranah pelaporan Hukum oleh LSM PEMUDA melalui laporan pengaduan Nomor : ISTIMEWA–042/DPP/LSM–PEMUDA/LAPDU/I/2020, yang telah ditindaklanjuti Mapolda Jabar dengan melimpahkan proses penanganannya ke Mapolresta Cimahi melalui Unit Harda.

“Setelah menerima pengaduan masyarakat yakni dari pihak keluarga Ibu Neni Suryani, kami kemudian membuat legalitas keikutsertaan kami mengawasi perjalanan penanganan permasalahannya dengan membuatkan surat kuasa pendampingan, dan selanjutnya kami laporkan secara resmi ke Ditkrimum Polda Jabar, yang mana kami mendapat informasi resmi dari pihak Mapolda Jabar atas nama Kabag Binopsnal Bapak AKBP Gatot bahwa laporan kami diteruskan ke Mapolresta Cimahi unit Harda.” terang Ungkap Marpaung, Sekjen DPP LSM PEMUDA memaparkan.

Menurutnya, permasalahan ini perlu dipantau LSM PEMUDA karena menyangkut kepentingan masyarakat yang merasa telah terdzholimi.

“Kami yakin dalam kasus ini perlu pengawasan menyeluruh karena nuansanya kasus ini bisa berimbas negatif di tengah – tengah masyarakat jika tidak ditemukan solusi penanganan atasnya.” ujar Ungkap.

Sementara itu, menurut Neni Suryani kepada PPJ, ihwal diberikannya tanah sebagai Hibah oleh Asep Supardi (Alm) semasa hidupnya kepada Neni Suryani, salah satu penyebabnya adalah karena selama sekitar 25 tahun pernikahan Asep Supardi dan Neni Suryani yang membuahkan anak 2 orang, Agung Anggra Supardi dan Deti Anggraeni Supardi, ternyata Neni Suryani menyebut sudah banyakberkorban, baik materi maupun moril, bahkan kepada keluarga Istri pertama Asep Supardi berinisial RY.

“Saya sudah berkorban terhitung sejak turun naiknya usaha Bapak Asep Supardi sampai dengan membantu Ibu Rukmini Yati dan anak – anak mereka. Bahkan saya sampai menjual asset dan barang – barang berharga kami seperti rumah, tanah, dan lainnya dengan sepengetahuan keluarga Ibu Rukmini Yati, untuk biaya pembayaran beban biaya rumah tangga Bapak Asep Supardi dan Ibu Rukmini Yati juga hutang Bapak Asep Supardi, seperti membayar hutang ke mang Ibin Rp. 10.000.000, hutang motor M. Endut Rp. 7.000.000, biaya DP Mobil Colt Buntung Rp. 20.000.000, ngontrak rumah di Kp. Pasir Borondong (3 bulan) tahun 2002, biaya sunat anak Bapak Asep Supardi dan Ibu Rukmini Yati bernama Guruh dan Geri tahun 2002 sebesar Rp. 1.500.000, membayar biaya membeli rumah peninggalan orang tua Bapak Asep Supardi di Kp. Warung Tiwu, RT. 01 / RW. 08, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat Rp. 150.000.000, biaya pembangunan rumah yang terletak di Pasir Borondong RT. 04 / RW. 01, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat (berjarak sekitar 100 meter dari rumah Ibu Rukmini Yati), dimana bangunan tersebut akhirnya tak dikerjakan karna kekurangan dana, membayar setoran ke Bank Jabar Cimahi sebesar Rp. 40.000.000, bayar hutang ke Bapak Atek Rp. 6.000.000, bayar hutang ke Bapak Endang Citatah Rp. 6500.000 berikut bunga, bayar hutang ke Ibu Ida Rp. 10.000.000, bayar hutang ke Ibu Dewi Rp. 10.000.000, bayar biaya tunggakan sekolah anak Bapak Asep Supardi dan Ibu Rukmini Yati bernama Geri di SMAN Rp. 900.000, bayar biaya tunggakan sekolah Guruh Rp. 1.500.000, bayar biaya pindahan sekolah Guruh yang saat itu tidak naik sekolah Rp. 5.000.000, bayar biaya kuliah anak Bapak Asep Supardi dan Ibu Rukmini Yati bernama Leni Rp. 4.500.000, dan masih banyak lagi pembayaran biaya yang berasal dari saya dan keluarga saya.” papar Neni Suryani menerangkan. “Karena itulah Bapak Asep setahu saya memberikan saya tanah melalui Akte Hibah yang dibuat almarhum sebagai balas atas pengorbanan yang kami beri selama hidupnya.” tambahnya.

Tragisnya, masih pada masa berkabung yakni 7 hari setelah kematian Asep Supardi, dikabarkan bahwa keluarga RY mendatangi rumah Neni Suryani dan mengambil paksa dokumen Akta Hibah yang disimpan Neni Suryani didalam koper dengan alasan untuk diamankan.

“Ternyata setelah itu kami mendapat keterangan bahwa Leni dan keluarga Ibu Rukmini Yati telah datang ke Aparat Kelurahan meminta agar Akta Hibah itu dibatalkan. Tentu saja kami kaget mendengarnya. Untunglah kami dengar permintaan mereka tidak disetujui Kelurahan dan Kecamatan.” ujar Neni. “Malah kabarnya, keluarga Ibu Rukmini Yati katanya mau melaporkan pernikahan saya dengan Bapak Asep Supardi yang katanya tidak mereka ketahui, padahal rumah kami jaraknya berdekatan, pernikahan saya dengan pak Asep juga sudah berjalan selama 25 tahun dengan surat nikah resmi dan sudah dikarunia 2 orang anak yang saat ini sudah besar – besar, bahkan selama hidup pak Asep, sudah banyak sekali bantuan yang diminta keluarga Ibu Rukmini dan anaknya ke kami.” tambahnya dengan raut sedih.

Hal itulah yang kemudian disebut telah memaksa keluarga Neni Suryani meminta bantuan LSM PEMUDA untuk membawa permasalahan ini ke ranah Hukum.

“Kami merasa tertekan, karena harta kami yang telah habis selama puluhan tahun seakan tidak ada artinya dan tidak pernah dihargai keluarga Ibu Rukmini Yati. Malah harta almarhum Bapak Asep yang nilainya cukup besar antara lain, Gedung walet seharga sekitar Rp. 2.000.000.000, Perusahaan Air Bersih seharga sekitar Rp. 3.000.000.000, Mobil Tangki Truck 3 sekitar Rp. 700.000.000, Mobil Avanza seharga sekitar Rp. 100.000.000, Tanah kubang seluas 30 tumbak lebih seharga sekitar Rp. 6.000.000, Tanah di Cikalapa seluas 350 tumbak lebih dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000, sama sekali tidak pernah kami terima hasilnya.” papar Neni.

Menurut Ungkap Marpaung, permasalahan yang telah dilaporkan ke Kepolisian tersebut kemungkinan akan segera ditindaklanjuti aparat berwenang, dimana penanganannya diharapkan dapat terselesaikan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku secara benar dan adil.

“Kita semua berharap agar tidak pernah ada tindakan dzholim yang terjadi ditengah masyarakat, apalagi sampai perbuatan yang terjadi terkesan berbentuk aniaya dan merugikan orang lain dalam kurun waktu yang cukup lama.” kata Ungkap. “Pihak kami juga sudah mendatangi Mapolda Jabar dan Mapolres Cimahi, dimana kita berharap semoga permasalahan ini dapat segera ditangani sampai tuntas, seperti isi surat resmi yang dikirimkan Mapolda Jabar ke Mapolres Cimahi yang telah kami terima tembusan suratnya.” terang Ungkap menambahkan.

PPJ masih menelusuri permasalahan ini dengan mencoba mencari kebenaran informasinya ke Polres Cimahi, sementara keterangan dari keluarga RY sama sekali belum didapati, HP yang coba dihubungi belum dibalas. (RED)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here