Lebak Banten Pewaris Padjadjaran
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung semakin menguat. Oknum tenaga medis berinisial “J” disebut tidak hanya mengakui menerima uang dari calon pelamar, tetapi juga sempat menawarkan sejumlah uang kepada wartawan agar kasus tersebut tidak diberitakan.
Informasi ini bermula dari keterangan narasumber yang mengaku dimintai uang hingga Rp3.500.000 agar dapat diterima bekerja sebagai satpam. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, tim wartawan mendatangi RSUD Adjidarmo dan melakukan konfirmasi langsung di ruang Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan.

Dalam konfirmasi tersebut, oknum dokter “J” mengakui telah menerima uang dari calon pelamar sebesar Rp2.000.000.Dan ini dibuktikan dengan adanya chat antara oknum dokter j dengan orang tua pelamar,Transaksi itu disebut dilakukan di sebuah klinik bernama Agara.
Narasumber juga menyebut bahwa oknum dokter tersebut telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp1.000.000 setelah mengetahui adanya rencana konfirmasi dari pihak media. Sisa uang yang belum dikembalikan dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dua hari ke depan.
Tidak berhenti di situ, setelah proses konfirmasi selesai di ruang Wadir Umum dan Keuangan, oknum dokter “J” disebut memanggil tim wartawan ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan tersebut, yang bersangkutan memohon agar kasus ini tidak diberitakan.
Bahkan, oknum tersebut diduga menawarkan sejumlah uang sebesar Rp6.000.000 kepada wartawan sebagai imbalan agar informasi tidak dipublikasikan. Tawaran tersebut ditolak oleh tim wartawan, yang kemudian memilih meninggalkan ruangan.
Menanggapi hal ini, pihak manajemen RSUD Adjidarmo melalui Wadir Umum dan Keuangan menegaskan bahwa rumah sakit tidak terlibat dalam proses rekrutmen tenaga kerja satpam.
“Kami dari manajemen tidak pernah terlibat dalam perekrutan satpam, karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak ketiga. Jika ada oknum yang melakukan tindakan seperti itu, maka itu di luar tanggung jawab manajemen,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan penyedia tenaga kerja, PT SPS, juga membantah adanya praktik pungutan dalam proses seleksi.
“Kami tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada calon pelamar. Proses penerimaan sepenuhnya berdasarkan hasil tes dan seleksi,” kata perwakilan pengawas PT SPS.
Kasus ini menambah sorotan terhadap transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan fasilitas publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum atau sanksi terhadap oknum yang bersangkutan.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.( Misbah)