Serang Banten, Pewaris Padjadjaran
Pembangunan peningkatan kwalitas permukiman jalan lingkungan yang berlokasi di RW 003 desa Bantar Panjang kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang
Dengan nomor kontrak 600/SPK.1788 UPPSU/D. Perkim .3/2025
Pelaksana CV. Sinar Pandeglang Abadi dengan anggaran Rp 189 350.000,( seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) APBD tahun anggaran 2025
Hasil pantauan tim PPJ minggu 23/11/2025 di temukan pembangunan peningkatan kwalitas permukiman jalan lingkungan menggunakan material paving blok dengan pemasangan didug asal asalan dan di temukan papan informasi yang terpasang di lokasi proyek tersebut tidak tercantum volumenya.

Saat tim PPJ mewawancarai salah seorang pekerja untuk mempertanyakan volume pembangunan pemasangan paving blok yang berlokasi di RW 003 desa Bantar Panjang yang tidak mau di sebut namanya mengatakan
” Saya tidak tahu berapa volume nya saya cuma disuruh kerja aja
” Iya pekerjaan ini di borong tapi saya tidak tahu berapa di borongnya karena belum jelas. ” Katanya.
” Kalau pelaksana ga pernah kesini cuma nurunin material suruh di pasang aja mangkanya saya tidak tahu, terkait konsultan juga saya tidak tahu yang jelas yang disini yang bekerja aja. ” Ungkapnya
Berdasarkan undang undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) ketransparanan merupakan salah satu komponen penting dalam memajukan demokrasi yang inklusif adil dan akuntabel yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis dan harus transparan biar masyarakat sekitar dan publik tahu.
Dengan naiknya berita ini, berharap Kepada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman ( PERKIM) pemerintah Provinsi Banten harap di awasi proyek pembangunan peningkatan kwalitas permukiman jalan lingkungan di desa Bantar panjang diduga asal asalan dan ketidak Transparan ( gondrong)