Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung LSM PEMUDA Mendesak Kepolisian Untuk Menangkap Pelaku Importir Pakaian Bekas Ilegal

LSM PEMUDA Mendesak Kepolisian Untuk Menangkap Pelaku Importir Pakaian Bekas Ilegal

Bandung, Pewaris Padjadjaran

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) Koswara Hanafi dalam keterangan Pers di kantor Sekretaria DPP Lsm Pemuda yang meminta pihak Kepolisian untuk memproses dan menangkap para pelaku Importir Pakaian Bekas Ilegal.

Menurut Koswara Hanafi, “Setiap tahun penyitaan hingga pemusnahan barang impor illegal terus dilakukan oleh Pemerintah dan pihak aparat penegak hukum dimana hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum, karena kehadiran barang-barang impor ilegal dianggap bisa mematikan industri dalam negeri dan merugikan Negara.”Ungkapnya.

“Bahkan baru – baru ini tepatnya pada Tanggal 25 Juli 2024, pihak Kepolisian kembali menggeledah dan menyita barang yang diduga pakaian bekas impor dari Gudang Tritan Point Gedebage, diketahui dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian berhasil menyita 1700 Ball barang pakaian bekas.”Ujarnya.

Namun menurut Koswara, “Penyitaan hingga pemusnahan barang impor illegal yang dilakukan oleh Pemerintah dan Kepolisian hanya jadi tontonan murahan dan dianggap tidak efektip jika pelaku Importirnya tidak ditindak atau ditangkap.” Imbuh Koswara.

“Percuma digeledah disita dimusnahkan, kalau bandarnya atau importirnya tidak ditangkap, karena peredaran barang bekas akan tetap berjalan kalau tidak ditangkap pelakunya.” Tegasnya.

“Padahal untuk menangkap pelakunya kan mudah, yang berdampak timbulnya kritikan di media sosial yang mempertanyakan kenapa pelakunya masih belum ditangkap. ” Katanya.

Koswarapun mempertanyakan, “Kenapa barangnya disita ko pemiliknya tidak ditangkap? Disini timbul pertanyaan apakah pihak Penegak hukum berani ga menangkap Importirnya?” ungkap Koswara.

Secara prinsip koswara selaku Ketua Umum LSM PEMUDA, mendukung penuh langkah Kepolisian dalam memberantas barang bekas impor illegal, karena jelas payung hukumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dimana dalam pertauran tersebut barang yang dilarang impor termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Koswara menegaskan, “Jika ingin berhasil memberhentikan peredaran baju bekas, ya Pemerintah dan Kepolisian harus berani menangkap Importirnya agar bisa memberikan epek jera.” Pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

Tips Melakukan Pendampingan Perkara Pidana Oleh SEKJEND DPP LBH PETA Andri Marpaung, S.H., M.H.

Bandung,Pewaris Padjadjaran Pendampingan perkara pidana merupakan salah satu tugas penting advokat dan pemberi bantuan hukum dalam memastikan terpenuhinya hak-hak setiap warga negara yang berhadapan dengan...

SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN DI CIKUYA, DEDI GUGAT BALIK LAWAN

Cicalengka, PPJ Sengketa kasus tanah dan bangunan di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka antara Dedi dan CH semakin seru. Setelah Dedi dilaporkan dan bermasalah sampai ke Pengadilan,...

DPP LBH PETA BUKA REKRUTMEN ANGGOTA DI SELURUH INDONESIA

Bandung, PPJ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) secara resmi membuka rekrutmen anggota baru di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

100 PEMUDA KADER DPC KABUPATEN MAJALENGKA MENGIKUTI DIKLAT LASKAR GERINDRA

Majalengka, PPJ Laskar Gerindra adalah agenda pelepasan peserta untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kaderisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk barisan kader militan yang solid,...

Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung Tekankan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Berpihak pada Rakyat

Majalengka, PPJ Ketua Komisi V DPRD Jabar, H. Yomanius Untung, S.Pd., M.M. Menggelar Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan tahun anggaran 2026.kegiatan ini juga menjadi ruang untuk...

Optimalkan PAD Sektor PBB, Bapenda Majalengka Gencarkan Layanan Mobil Pajak Keliling ke Tingkat Kecamatan Hingga Desa

MAJALENGKA, PPJ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka terus berkomitmen meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan...

Tidak Ada Tanggapan. Nelayan Bojonegara Kembali Mendemo PT Gandasari Energii

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran PT gandasari kembali di demo ratusan nelayan bojonegara kecamatan bojojonega kabupaten serang kamis 02/07/2026 aksi demo juga banyak dukungan dari ibu...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan