Bandung, Pewaris Padjadjaran
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) Koswara Hanafi dalam keterangan Pers di kantor Sekretaria DPP Lsm Pemuda yang meminta pihak Kepolisian untuk memproses dan menangkap para pelaku Importir Pakaian Bekas Ilegal.
Menurut Koswara Hanafi, “Setiap tahun penyitaan hingga pemusnahan barang impor illegal terus dilakukan oleh Pemerintah dan pihak aparat penegak hukum dimana hal itu dilakukan dalam rangka penegakan hukum, karena kehadiran barang-barang impor ilegal dianggap bisa mematikan industri dalam negeri dan merugikan Negara.”Ungkapnya.
“Bahkan baru – baru ini tepatnya pada Tanggal 25 Juli 2024, pihak Kepolisian kembali menggeledah dan menyita barang yang diduga pakaian bekas impor dari Gudang Tritan Point Gedebage, diketahui dalam penggeledahan tersebut, Kepolisian berhasil menyita 1700 Ball barang pakaian bekas.”Ujarnya.
Namun menurut Koswara, “Penyitaan hingga pemusnahan barang impor illegal yang dilakukan oleh Pemerintah dan Kepolisian hanya jadi tontonan murahan dan dianggap tidak efektip jika pelaku Importirnya tidak ditindak atau ditangkap.” Imbuh Koswara.
“Percuma digeledah disita dimusnahkan, kalau bandarnya atau importirnya tidak ditangkap, karena peredaran barang bekas akan tetap berjalan kalau tidak ditangkap pelakunya.” Tegasnya.
“Padahal untuk menangkap pelakunya kan mudah, yang berdampak timbulnya kritikan di media sosial yang mempertanyakan kenapa pelakunya masih belum ditangkap. ” Katanya.
Koswarapun mempertanyakan, “Kenapa barangnya disita ko pemiliknya tidak ditangkap? Disini timbul pertanyaan apakah pihak Penegak hukum berani ga menangkap Importirnya?” ungkap Koswara.
Secara prinsip koswara selaku Ketua Umum LSM PEMUDA, mendukung penuh langkah Kepolisian dalam memberantas barang bekas impor illegal, karena jelas payung hukumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dimana dalam pertauran tersebut barang yang dilarang impor termasuk pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Koswara menegaskan, “Jika ingin berhasil memberhentikan peredaran baju bekas, ya Pemerintah dan Kepolisian harus berani menangkap Importirnya agar bisa memberikan epek jera.” Pungkasnya. (Red)