Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Eks Dirut PT SMU Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Eks Dirut PT SMU Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Majalengka, Pewaris Padjadjaran

Mantan Dirut PT SMU jadi tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Dede Sutisna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp2,3 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Majalengka langsung melakukan penahanan terhadap Dede Sutisna untuk 20 hari kedepan terhitung sejak Senin, 20 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan secara intensif pada Dede Sutisna.

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan pada tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tersaharap satu orang tersangka berinisial DS. Yang bersangkutan adalah mantan Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha. Selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka. Penahanan tersangka terhitung mulai hari ini, 20 Oktober hingga 8 November 2025,” kata Hendra, Senin (20/10/2025).

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang pengelolaanya serahkan kepada PT Sindangkasih Multi Usaha. PT SMU meruapakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelum berubah menjadi PT ketika tersangka menjabat Dirut, BUMD tersebut bernama PD Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).
Sebagai perusahaan milik daerah (Perumda) PT SMU diberikan kepercayaan oleh Pemda Majalengka untuk mengelola atau memanfaatkan aset daerah berupa tanah eks bengkok dan titisara. Perumda ini mulai menjadi penyewa atau pemanfaatan aset daerah sejak tahun 2014 hingga 2025. Lahan eks tanah bengkok itu dalam prakteknya disewakan oleh PT SMU kepada para petani penggarap,baik secara langsung atau melalui koordinator.

Dalam pelaksanaanya, yakni pada tahun 2020, 2023, dan 2024, ditemukan adanya pembayaran sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah. Pembayaran sewa yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka yang tidak disetorkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Majalengka mencapai Rp 2.369.144.695. Seperti dituangkan dalam hasil Inspektorat Majalengka Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha,” ungkap Hendra.
Kasi Pidsus menambahkan, tim penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (A. Kurniawan)

RELATED ARTICLES

Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal ‎

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka. ‎ ‎Kegiatan...

Membawa Semangat “Clean City Project” dari Negeri Sakura untuk Majalengka Langkung SAE

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Kunjungan resmi Bupati Majalengka ke Jepang baru-baru ini menandai langkah maju yang luar biasa dan strategis dalam upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk...

Bupati H. Eman Suherman Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional tingkat Kabupaten Majalengka

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tingkat Kabupaten di Lapang GGM Majalengka, Selasa (25/11/2025). Bupati Majalengka, H. Eman...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal ‎

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka. ‎ ‎Kegiatan...

Membawa Semangat “Clean City Project” dari Negeri Sakura untuk Majalengka Langkung SAE

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Kunjungan resmi Bupati Majalengka ke Jepang baru-baru ini menandai langkah maju yang luar biasa dan strategis dalam upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk...

Kegiatan Program P3TGAI Di Desa Tunjung Teja Di Duga Pekerjaan Asal Asalan

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Kegiatan proyek program percepatan tata guna air irigasi (P3TGAI ) daerah irigasi dengan pembangunan tanggul kaswira dengam kegiatan kelompok P3A Tirta...

Ditresnarkoba Polda Banten Sikat Kiloan Ganja Yang Di Sita Dari Pengedar

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Ditresnarkoba polda banten berhasil mengungkap pengedaran narkoba golongan 1 jenis ganja dengan total barang bukti yang diamankan seberat kurang lebih 3...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan