Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Eks Dirut PT SMU Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Eks Dirut PT SMU Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar

Majalengka, Pewaris Padjadjaran

Mantan Dirut PT SMU jadi tersangka kasus korupsi Rp 2,3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), Dede Sutisna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp2,3 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Majalengka langsung melakukan penahanan terhadap Dede Sutisna untuk 20 hari kedepan terhitung sejak Senin, 20 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan secara intensif pada Dede Sutisna.

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan pada tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor: PRINT-02/M.2.24/Fd/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan tersaharap satu orang tersangka berinisial DS. Yang bersangkutan adalah mantan Dirut PT Sindangkasih Multi Usaha. Selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka. Penahanan tersangka terhitung mulai hari ini, 20 Oktober hingga 8 November 2025,” kata Hendra, Senin (20/10/2025).

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang pengelolaanya serahkan kepada PT Sindangkasih Multi Usaha. PT SMU meruapakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebelum berubah menjadi PT ketika tersangka menjabat Dirut, BUMD tersebut bernama PD Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).
Sebagai perusahaan milik daerah (Perumda) PT SMU diberikan kepercayaan oleh Pemda Majalengka untuk mengelola atau memanfaatkan aset daerah berupa tanah eks bengkok dan titisara. Perumda ini mulai menjadi penyewa atau pemanfaatan aset daerah sejak tahun 2014 hingga 2025. Lahan eks tanah bengkok itu dalam prakteknya disewakan oleh PT SMU kepada para petani penggarap,baik secara langsung atau melalui koordinator.

Dalam pelaksanaanya, yakni pada tahun 2020, 2023, dan 2024, ditemukan adanya pembayaran sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah. Pembayaran sewa yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majalengka yang tidak disetorkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Majalengka mencapai Rp 2.369.144.695. Seperti dituangkan dalam hasil Inspektorat Majalengka Nomor: 700.1.2.1/1155/Irban V/2025/M tertanggal 19 September 2025.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha,” ungkap Hendra.
Kasi Pidsus menambahkan, tim penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (A. Kurniawan)

RELATED ARTICLES

Dr. Otong Syuhada Resmi Dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Majalengka Periode 2026-2030

Majalengka, PPJ Universitas Majalengka (Unma) resmi memiliki pimpinan baru. Dr. H. Otong Syuhada, S.H, M.H dikukuhkan sebagai Rektor Unma untuk masa bakti periode 2026-2030. Prosesi...

Bupati Majalengka Serahkan 69 Unit Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat MT II

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan secara simbolis bantuan 69 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di halaman Kantor Dinas Ketahanan...

JELANG IDUL FITRI MUHAMAD TAUFAN RIZALDI, SM BERIKAN TUNJANGAN HARI RAYA ( THR ) KEPADA RATUSAN WARGA

Majalengka, PPJ Menjelang Hari Raya Idulfitri, Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Taufan Rizaldi, S.M., menggelar kegiatan sosial bertajuk Taufan Berbagi di...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Mosi Tidak Percaya Terhadap Pelayanan Puskesmas Jawilan Menguat, Publik Tunggu Ketegasan Pemkab Serang

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Mosi tidak percaya sebagian masyarakat terhadap pelayanan puskesmas jawilan terus menguat. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah kabupaten serang dan dinas...

Nelayan Bojonegara Dan Forum Masyarakat Pesisir Teluk Banten Kembali Mendemo PT Gandasari

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Ratusan nelayan bojonegara dan forum masyarakat pesisir teluk banten dengan membawa perahu nelayan melalui jalur laut jumat 05/06/2026 kembali mendemo PT...

Dr. Otong Syuhada Resmi Dikukuhkan sebagai Rektor Universitas Majalengka Periode 2026-2030

Majalengka, PPJ Universitas Majalengka (Unma) resmi memiliki pimpinan baru. Dr. H. Otong Syuhada, S.H, M.H dikukuhkan sebagai Rektor Unma untuk masa bakti periode 2026-2030. Prosesi...

Bupati Majalengka Serahkan 69 Unit Alsintan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Percepat MT II

Majalengka, PPJ Bupati Majalengka, Eman Suherman menyerahkan secara simbolis bantuan 69 unit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) kepada kelompok tani di halaman Kantor Dinas Ketahanan...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan