Majalengka, Pewaris Padjadjaran
PT. Pupuk Indonesia gelar sosialisasi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima pada Titik Serah (PPTS) 2025 untuk persyaratan pendaftaran pendistribusian dan penyerahan Pupuk bersubsidi urea, NPK dan organik yang bertempat di gedung Islamic Center Majalengka, Jum’at (25/07/2025).
Menurut keterangan Account Executive (AE) wilayah Majalengka dan Sumedang, Cucu Supriatna, sebanyak 13 distributor dan 194 kios kembali mendaftarkan diri untuk penyaluran pupuk bersubsidi di Majalengka.

Cucu Supriatna mengungkap beberapa permasalahan yang dihadapi petani, dimana penebusan pupuk subsidi yang hanya membutuhkan KTP, ternyata memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), diantaranya petani memiliki lahan maksimal seluas 2 hektar, berbudidaya 10 komoditas dan terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jadi mungkin petani-petani tersebut belum terdaftar di RDKK, jadi ternyata tidak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, sesuai dengan permentan,” Ungkap Cucu Supriatna kepada awak media seusai sosialisasi.
Ia juga menjelaskan, pendistribusian pupuk subsidi jenis urea dan NPK di Majalengka sudah terealisasi sebanyak 45% dari keseluruhan, sedangkan pupuk organiknya mencapai 50% pendistribusian.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi urea diangka 2.250 rupiah/kg sedang NPK 2.300 rupiah/kg.
PT. Pupuk Indonesia selalu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Majalengka, sehingga data selalu selaras untuk memperkecil kemungkinan buruk terjadi.
Untuk mensuplai kebutuhan petani Majalengka terhadap pupuk, PT. Pupuk Indonesia menyediakan 3 gudang lini yang berlokasi di Dawuan, Burujul, dan Darma.
“Penyaluran pupuk dari gudang lini ke distributor sudah terpantau sistem aplikasi, ini mempermudah pengecekan,” Jelas Cucu.

Melalui AE, Cucu Supriatna, PT. Pupuk Indonesia menyampaikan harapannya untuk bisa mensuport program Presiden, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan program ketahanan pangan dengan mendorong Penerima pada Titik Serah (PPTS) atau kios-kios pupuk untuk selalu memiliki stok pupuk bersubsidi, sehingga memudahkan para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. (A. Kurniawan)