Lebak Pewaris Padjadjaran
Diduga pembangunan sarana prasarana swakelola dan pola padat karya pemeliharan gedung / prasarana balai desa / balai kemasyarakatan.
Desa Kaduagung Timur kecamatan Cibadak kabupaten Lebak,
Pasalnya hasil pantauan tim PPJ minggu 20/07/2025 di temukan besi balok yang terpasang menggunakan besi u/10 m banci/ 0,8 m dan ring nya menggunakan besi u/ 0,8 m banci atau u/ 0,6 m padahal pembangunan tersebut dibiayai oleh negara melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2025
Saat tim PPJ mempertanyakan kepada salah’satu pekerja membenarkan besi yang terpasang menggunakan besi u/10 m banci dan ring nya menggunakan besi 0,8 m banci ungkapnya.

Dan salah seorang tukang pun angkat bicara kalau mau menanyakan sesuatu suruh langsung saja ke Bu lurah katanya
Saat di wawancara salah satu kepercayaan kepala desa
“Jelod mengatakan
” Iya kalau masalah ketua TPK nya saya ga tahu dan kalau masalah Rab atau gambar nya saya juga tidak tahu karena itu bukunya di bawa sama sekertaris desa saya mah disini cuma disuruh sama bu lurah kalau tukang butuh material baru saya ngambil ke material tegas nya.
Saat tim PPJ minggu 20/ 07/2025 mengkonfirmasi sekertaris desa kaduagung timur melalui telepon selulernya dengan tujuan mempertanyakan terkait besi yang terpasang di pembangunan tersebut mengatakan
” Iya pak kalau saya nyebut iya takut salah karena Rab ada di TPK Riqi singkat sekdes kaduagung timur
Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) ketrasparanan merupakan salah satu komponen penting dalam kemajuan demokrasi yang inklusif adil dan akuntabel yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratisi dan harus transparan biar masyarakat sekitar dan publik tahu (Ade)