Garut- Pewarispadjadjaran
Lembaga GSMB ( Gerakan Solidaritas Masyarakat Bersatu ) menggelar acara santunan, wawasan kebangsaan dan Prospektif Hukum dalam Organisasi dengan tujuan berbagi pada sesama, memberikan bekal ilmu pengetahuan terhadap pengurus dan para anggota Lembaga GSMB Wilayah Resort 3 Garut Selatan bertempat di Pondopo Kecamatan Pameungpeuk. Di hadiri oleh Ketua Umum DPP GSMB Miftahul Anwar , Forkopimcam Pameungpeuk Bapak Camat,Kapolsek,Danramil, MUI Kecamatan , Para Tokoh Agama / Masyarakat, dan Para OKP yang ada di Kecamatan Pameungpeuk. Imbuh kata Ketua GSMB Resort 3 H.Kardiat Depi.Senin(23/09/2024).

Lanjut Kardiat, ahamdulillah acara ini dengan jumlah Peserta kurang lebih 100 orang dan santunan kurang lebih 50 orang. Dengan pemateri dari perwakilan Bakesbangpol Garut Bapak Asep Ertanto, S.IP. M.Si Kepala Bidang Ketahanan Bangsa dan Kapten Iwan Ketua Umum dari LBH DHN ( DELIK HUKUM NEGARA ).
Jawab Miftahul Anwar atau Abah Mimip selaku Ketum Pusat DPP GSMB. saya sangat mengapresiasi dan terimakasih terhadap pengurus GSMB Resort 3 sudah bisa mandiri mengadakan acara santunan, pembinaan wawasan kebangsaan dan prospektif hukum dalam Organisasi. Ini luar biasa, semoga ini menjadikan energi dan vitamin untuk GSMB dimanapun berada kedepannya lebih kompak,bersama,solid dan maju terasa manfaatnya oleh Masyarakat berbagi rasa berbagi kebahagiaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan kebangsaan memiliki beberapa nilai, yaitu:
_ Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia
_ Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang merdeka, bebas, dan bersatu.
_ Cinta tanah air dan bangsa
Kedaulatan rakyat (demokrasi)
_ Kesetiakawanan sosial,
Cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.
LSM dapat didirikan dalam dua bentuk, yaitu:
Organisasi massa, berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Badan hukum, berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
LSM merupakan organisasi non-pemerintah (Non-Government Organization/NGO) yang didirikan oleh masyarakat sipil atau perorangan. LSM memiliki peran dalam mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat melalui program-program pemberdayaan. LSM juga turut berpartisipasi dalam menyuarakan isu-isu sosial dan memberikan kritik terhadap pemerintah atau institusi.imbuh kata pemateri.
Sekecil apapun kebaikan kita Allah yang maha kuasa mengetahuinya, teruslah semangat tebarkan kebaikan.”GSMB MAJU PANTANG MUNDUR JAYA JAYA JAYA ALLAHU AKBAR”. Jawab Sekertaris GSMB resort 3 dengan semangat.(DB)