Beranda Provinsi Banten Kab. Lebak Sekjen Matahukum Laporkan Dugaan Perusahaan Ilegal Dan Pungli Rekrutmen PT. PWI 6...

Sekjen Matahukum Laporkan Dugaan Perusahaan Ilegal Dan Pungli Rekrutmen PT. PWI 6 Ke Polres Lebak Polda Banten

Lebak Banten Pewaris Padjadjaran

Terkait pengakuan Zainal HRD PT. Parkland World Indonesia (PWI) 6 beberapa waktu yang lalu, mengenai pemakaian nama PT. SHB 3 yang dipakai oleh PT. PWI 6 dalam menjalankan aktivitasnya secara operasional teknis berbuntut panjang. Pasalnya hal tersebut dinilai keliru dan merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak, karena diduga PT. SHB 3 tidak terdaftar atau dengan kata lain ilegal.

Mukhsin Nasir Sekjen Matahukum yang sebelumnya menyoroti terkait masalah ini, secara resmi melaporkan pihak management perusahaan yang bekerjasama dengan brand merek sepatu ternama New Balance (NB) itu ke Polres Lebak Polda Banten.

“Jelas sekali ini keliru, yang berizin resmi itu kan PT. PWI 6 bukan SHB 3. Berarti aktivitas yang dilakukan oleh mereka (perusahaan_red) selama hampir kurang lebih 2 tahun itu dapat dipastikan ilegal, karena memang mereka memakai nama SHB 3 yang mana perusahaan bernama SHB 3 itu tidak terdaftar di Pemda Kabupaten Lebak dalam artian lain ilegal.” Terang Mukhsin Kamis 28/03/2024

Ia juga mengatakan, sudah membuat surat laporan yang telah ia kirimkan ke Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lebak. Lanjut Muksin dalam isi surat tersebut ada dua poin pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT. PWI 6.
Permasalahan yang pertama terkait pemakaian nama SHB 3 yang memang tidak terdaftar di Kabupaten Lebak dan untuk poin kedua terkait permasalahan pungli rekrutmen karyawan yang sering di isukan.

“Saya sudah kirimkan surat laporan ke Kapolres dan juga Kasat Reskrim, serta saya lampirkan bukti-bukti pelanggaran tersebut. berdasarkan data valid yang kami terima, berupa daily balance (perhitungan data barang buyer NB) di data tersebut tertulis Daily Balance (New Balance) SHB 3. Artinya disini buyer pun mengakui bahwa itu SHB 3 bukan PWI 6. Saya yakin bukan hanya untuk hal teknis saja mereka memakai nama SHB 3 namun, diduga kerjasama kontrak bersama buyer pun mereka memakai nama SHB 3.” Beber pria yang akrab disapa Daeng tersebut.

Ia menambahkan, menurutnya hal ini sudah sangat merugikan Pemda Kabupaten Lebak karena katanya yang seharusnya pemerintah mendapatkan dua pajak dari perusahaan tersebut (PT. PWI 6 dan SHB 3) namun dengan adanya kecurangan yang dilakukan oleh management PT. PWI 6 pemerintah hanya mendapat satu pajak Saja yaitu hanya dari PT. PWI 6. Sedangkan SHB 3 tidak membayar karena memang tidak terdaftar.

“Saya selaku lembaga yang berfungsi sebagai kontrol sosial, wajib mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran dimana ada dampak kerugian bagi pemerintah disini, apalagi ini tidak main-main karena sudah termasuk tindak pidana, maka dari itu saya mendorong Polres Lebak untuk menindak serius masalah ini.” Tegasnya.

Sementara itu di pemberitaan sebelumnya, Zainal HRD PT. PWI 6 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon beberapa waktu yang lalu mengakui bahwa, benar secara operasional teknis PT. PWI 6 itu memakai nama SHB 3.

“Secara perizinan kita PWI 6 tapi, memang secara operasional teknis kita memang pake nama SHB 3 tapi, kalau perizinan tetap pake PWI 6.” Ungkapnya

Ditempat lain, Maman. SP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak ketika beberapa waktu lalu dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait PT. SHB 3 mengatakan bahwa, PT. SHB 3 tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, yang ada hanya PT. SHB 2 yang beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.

” Kalau PT. SHB 3 mah gak ada (tidak terdaftar) yang ada PT. SHB 2.” Singkatnya

Ia juga mengaku belum mengetahui kalau ternyata PT. SHB 3 itu adalah PT. PWI 6 lantas Hj. Maman SP menyarankan untuk menanyakan hal ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ketika ditanya saat acara Konfercab Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak terkait perusahaan ilegal, ia mengatakan akan menindak tegas apabila ada perusahaan yang tidak berizin.

“Gak tau (kalau PT. SHB 3 itu PT. PWI 6) taunya itu PWI 6. saran, terkait legalitas izin tanyain ke DPMPTSP atau Dinas Perizinan Kabupaten Lebak yang berada dekat Bappeda. Kalau memang ada (perusahaan tidak terdaftar/berizin) saya akan tindak tegas.” Pungkasnya

Penulis : Ade. Misbah

RELATED ARTICLES

Pemimpin Humanis Dan Bersahaja Kapolres Kabupaten Serang Polda Banten AKBP Condro Sasongko Dimutasi Ke Polda Jabar

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Masyarakat kabupaten serang khususnya yang berada di wilayah hukum polres serang dalam waktu dekat akan berpisah dengan pemimpin yang di kenal...

Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten Mengamankan Seorang Oknum Satpam Rumah Sakit Di Kota Serang Yang Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

Serang Pewaris Padjadjaran Dalam pengungkapan itu tim satrenarkoba polres serang polda banten berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda. Dari kedua orang pelaku, petugas satresnarkoba...

Proyek Pembangunan Kandang Ayam Di Desa Kebon Cau Kecamatan Pamarayan Sudah Di Tutup Pemkab Serang Masih Beraktivitas

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Diduga langgar perijinan, kandang ayam ternak di desa kebon cau kecamatan pamarayan kabupaten serang banten terancam ditutup Bangunan kandang ayam ternak (STS)...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

SMPN 3 LIGUNG KABUPATEN MAJALENGKA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H

Majalengka, PPJ Satu bulan penuh seluruh umat muslim diseluruh penjuru dunia telah melaksanakan ibadah puasa suasana riang gembira terpancar dari wajah wajah yang telah selesai...

DPD PSI MAJALENGKA MENGADAKAN CEK KESEHATAN GRATIS UNTUK WARGA MAJALENGKA KULON

Majalengka   PPJ Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menghadirkan politik yang bermanfaat langsung bagi rakyat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyelenggarakan kegiatan seminar kesehatan sekaligus layanan cek...

DPP LBH PETA BUKA REKRUTMEN ANGGOTA DI SELURUH INDONESIA

Bandung, PPJ Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (DPP LBH PETA) secara resmi membuka rekrutmen anggota baru di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan...

Rotasi Mutasi Direktur RSUD Cicalengka Dari dr. H. Mulja Munadjat, M.M., M.H.Kes. Kepada dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes.

Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung mempuntai Direktur baru yang dijabat oleh dr. H. Yani Sumpena Muchtar, S.H., M.H.Kes., menggantikan dr. H. Mulja...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan