Majalengka, Pewaris Padjadjaran
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menyatakan bahwa penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat dapat menjadi solusi untuk meningkatkan wawasan masyarakat.
Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) 4 tahun 2012 tentang kemandirian pangan dilaksanakan di Cafe Garasi, Kabupaten Majalengka (25/3/2024).
Ineu Purwadewi Sundari, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI yang mencakup Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang, menyebut bahwa banyak masyarakat yang sangat berminat untuk memahami Perda tersebut.
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 04 Tahun 2012 tentang kemandirian pangan
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan Kemandirian Pangan Daerah, Penyelanggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Insfratuktur, Sarana dan Prasarana, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan,dan Ketentuan Penutup.
“Ini merupakan kegiatan sosialisasi yang sangat dibutuhkan karena banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat yang belum mengenal Perda ini. Oleh karena itu, mereka sangat antusias terhadap adanya kegiatan sosialisasi seperti ini,” ujarnya.
Ineu Purwadewi Sundari berharap bahwa melalui penyebarluasan Perda, masyarakat dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik. (A.Kurniawan).