MAJALENGKA , Pewaris Padjadjaran
1 MARET 2024 baru saja diserahkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun kepada PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2024 dan 1 April 2023 sejumlah 40 orang. Adapun PNS yang akan memasuki purna tugas berasal dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemenrintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun pada hari itu, PNS akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal tersebut, telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka, sehingga para calon purna tugas sudah dapat menikmati kenaikan gaji dari kenaikan pangkat pengabdiannya secara tepat bayar pada bulan Februari bagi TMT Pensiun 1 Maret 2024 dan pada bulan Maret bagi TMT Pensiun 1 April 2024 sesuai dengan kenaikan pangkat pengabdiannya.
SK Pemberhentian diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Bapak Dr.H.Irfan Nur Alam, S.H, M.H kepada tiga perwakilan PNS yang ditunjuk, dilanjutkan pemberian sambutan dan pengarahan kepada para PNS yang akan purna tugas. Selain itu diakhir laporan kepala BKPSDM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bapak Haditya Firdaus, S.STP., M.A.P. disampaikan pula bahwa setelah menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun selanjutnya Bapak /Ibu calon pensiunan membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan oleh BPKAD melalui bendahara gaji OPD masing- masing. Untuk pengurusan THT (Tabungan Hari Tua) Bapak /Ibu calon pensiunan tidak perlu mengurus ke PT. Taspen (Perseri) Cabang Pekalongan karena sudah ada program klaim otomatis dan tepat bayar pada saat TMT Pensiun. (A. Kurniawan).