Bandung, PPJ
Permasalahan salah satu kasus Hukum yang melibatkan aparat Kepolisian Resort Rembang Provinsi Jawa Tengah bernama Eko Suryono Alias Eko Herkules Bin Subijono dan sedang ber proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung belakangan menuai polemik. Kasus yang awalnya dikabarkan adalah terkait laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VI/2019/Polsek Regol, tanggal 27 Juni 2019 oleh seseorang ber inisial RDIA, yakni tentang perkara dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Kamis (27 Juni 2019) di rumah kediaman RDIA jalan Batu Mas V, Regol, Kota Bandung, dimana yang disangkakan sebagai pelaku (terlapor) disebut adalah seseorang atas nama MJR, akhirnya berbuntut panjang dan disikapi oleh LSM PEMUDA.
Menurut Sekretaris DPP LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, permasalahan Hukum tersebut kemudian telah mereka pertanyakan mulai dari tingkat Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kasus ini menurut kami sangat janggal, dimana unsur keterlibatan Saudara Eko menurut kami sangat tidak masuk akal dilibatkan di kasus ini.” terang Ungkap. “Kasus yang dipermasalahkan adalah pencurian di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, sementara Eko diketahui saat kejadian berada di Rembang Provinsi Jawa Tengah, sangat tidak masuk akal ada orang yang bisa berada sekaligus di 2 tempat pada saat bersamaan.” urainya menambahkan.
Masih menurut Ungkap, ketika pihaknya mempertanyakan kasus ini melalui audiensi ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto, SH., MH, ditemani oleh Kasi Pidum (Yadi) dan Kasi Intel (Wawan) bersama Jaksa Penuntut Umum (Rahmi), menurut keterangan, Kepala Kejari malah menyatakan agar Kejaksaan lebih menekankan kearifan dan kebijaksanaan dalam menentukan sikap penuntutan.
“Kami sepakat dengan pernyataan Bapak Kepala Kejari yang menyatakan prihatin dengan kasus Sengkon dan Karta yang dituntut atas kasus yang tidak mereka perbuat, dan kami perbandingkan juga dengan kisah yang menimpa Jesica Wongso dimana setelah di vonis selama sekitar 7 tahun, permasalahannya akhirnya ber polemik dan ber potensi akan diungkit kembali.” papar Ungkap.
Ketika ditanya terkait langkah hukum yang ditempuh, ternyata permasalahan ini telah bergulir ke ranah pengadilan dengan Kuasa Hukum yang menjadi Pengacara Eko Suryono adalah Andri Marpaung, SH.
“Kami sudah menempuh langkah Pra Peradilan tapi digugurkan, dan saat ini sidang kasusnya sedang berjalan.” terang Andri Marpaung.
Ironisnya, ketika LSM PEMUDA melalui audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Cahya / Red) menanyakan siapa pelapor kasus Eko, diketahui Kejati Jawa Barat terkesan bingung dan tidak bisa menjawab.
“Kami merasa heran dimana Saudara Eko dinyatakan sebagai penadah dalam pasal 480 KUHPidana, padahal sepengetahuan kami permasalahan ini adalah bermula dari laporan saudari Desti atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, dimana pelapornya jelas ada atas nama Desti dan terlapor nya juga jelas ada atas nama Jordan Raspati, bahkan kami mendapat bukti dimana pihak Kepolisian sebelumnya sudah pernah menahan saudara Jordan Raspati di Mapolsek Regol selama sekitar 4 hari dan kemudian melepaskan beliau. Artinya, menurut pandangan awam kami, jika Saudara Jordan Raspati yang menjadi terlapor telah dilepas, mestinya masalahnya juga sudah selesai, entah itu Jordan dilepas karena berdamai dengan pelapor atau karena unsur lain apapun, dalam hal ini kami berpendapat permasalahannya sudah beres. Nah ini kenapa malah muncul masalah baru yang menuduh Saudara Eko sebagai penadah?” tanya Ungkap heran.
“Yang lebih parahnya lagi, kami mendapat bukti dan keterangan bahwa mobil yang dijadikan obyek perkara ternyata telah diambil oleh aparat Kepolisian Bandung dari daerah Kalimantan, bukan dari tempat atau rumah saudara Eko. Jadi membingungkan rasanya dimana mobil dimaksud didapat dan diambil dari Kalimantan tapi yang dijadikan tersangka malah orang Rembang Jawa Tengah, sementara pihak yang menjadi pemegang kendaraan di Kalimantan tersebut sama sekali tidak diperkarakan. Tidak ada tersangka lain di kasus aneh ini, hanya Saudara Eko sendiri sebagai perlaku tunggal. Benar – benar membingungkan.” papar Ungkap panjang lebar.
Di sisi lain, ketika PPJ meminta keterangan dari istri Eko Suryono ber nama Muzdalifah yang disebut sudah lebih dari 2 bulan berada di Bandung menemani proses Hukum suaminya menyatakan, Eko adalah merupakan anggota Polri aktif yang ber prestasi.
“Suami saya atlit Binaraga yang sudah ikut membesarkan nama Polri, Mas. Kami benar – benar merasa kecewa dimana atas prestasi suami saya, bukannya dukungan yang kami dapat tapi malah kesannya keluarga saya sepertinya di dzholimi oleh Hukum.” keluh Muzdalifah.
Ketika PPJ menanyakan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh oleh pihak LSM PEMUDA, dengan tegas Ungkap Marpaung memastikan akan tetap serius memperjuangkan nasib Eko Suryono yang diduga telah dengan sengaja mendapat perlakuan tidak adil oleh Hukum.
“Saya pastikan kami akan tetap memperjuangkan Saudara Eko. Jujur saja kami tidak ada kepentingan dan tidak kenal sebelumnya dengan Saudara Eko, hanya saja setelah mendengar keluhan keluarga nya dan mempelajari kasus tersebut, kami ber kesimpulan bahwa masalah ini harus mendapat perlakuan Hukum yang adil terhadap Eko dan keluarganya.” ujar Ungkap menegaskan. “Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bisa meniru inisiatif yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Banten yang dengan berani telah menghentikan perkara pembunuhan oleh Muhyani, penjaga ternak yang membunuh pencuri ternak dan menerbitkan SKP2 atas kasus tersebut.” tambahnya.
Menutup wawancara, Ungkap Marpaung menyatakan masih membahas agenda kerja Lembaga nya yang dikabarkan dalam waktu dekat akan menggagas aksi unjukrasa di Kejari Bandung dan Kejati Jawa Barat guna menuntut penyelesaian kasus yang menimpa Eko Suryono ini dengan adil.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemerhati Hukum untuk memantau kasus ini agar bisa berjalan seadil adilnya. Mari kita jaga penerapan Hukum dijalankan dengan baik dan benar. Sepengetahuan kami, adalah lebih baik melepaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.” tutup Ungkap. (RED)