Kab. Bandung, Pewaris Padjadjaran
Puluhan warga Kampung Cipandan Lio RT. 03 RW. 04 Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, gerudug lokasi pembangunan pabrik baru PT. Kahatex terkait dampak pembangunan pabrik tersebut yang mengakibatkan banjir ke pemukiman warga sekitar.
Menurut salah seorang warga RT. 03 berinisial AN menuturkan sesusai mendatangi pabrik PT. Kahatex, ” Banjir seperti ini sudah berlangsung sejak Tahun 2020 sampai sekarang, ketinggian air sampai 40cm ini baru datang hujan dua kali, gimana kalau hujan nya tiap hari dan datang musim penghujan. ” Tuturnya.
Kami sudah bosan mengeluh mendatangi kantor desa, kantor kecamatan semuanya bungkam, tidak ada solusi hanya janji saja. ” Ungkap warga tersebut.
Bahkan warga mengaku sudah melakukan upaya hukum dan menujuk pengacara nya yaitu Riki Baehaki SH, MH dengan gugatan ke pengadilan ke Tingkat PN dengan nomor gugatan : 235/Pdt.G/2022/PN.blb, Tingkat Banding : Nomor 41/Pdt.BD/2023/PN.Blb bahkan sampai Tingkat Kasasi : Nomor 465/Pdt/2023/PT.BDG meminta keadilan namun memang betul di tingkat PN dan banding kami dikalahkan, namun semuanya belum ingkrah masih melakukan langkah hukum di Kasasi yaitu di MA, bila kita mentok juga bisa di PK. ” Imbuhnya.
Selanjutnya menurut yang di tuakan warga inisial D menambahkan,” Warga yang rumahnya terendam air sebanyak 8 rumah belakang lokasi pabrik hanya meminta solusi penanggulangan saja, karena kalau melihat lokasi pembangunan pabrik Kahatex jauh di atas pemukiman warga, jelas bila hujan datang air akan mengalir ke lokasi terndah, kalau dahulu sebelum berdiri bangunan pabrik itu kan bekas kolam dan sawah bila turun hujan air masuk ke kolam dan bisa menyerap, namun kini karena sudah di urug dan di kelilingi bangunan pabrik otomatis air merendam bangunan rumah penduduk. ” Ungkapnya.
D juga mengaku pernah meminta relokasi atau pembebasan 8 rumah yang terdampak untuk di ganti rugi pihak pabrik malah sampai ada pertemuan di kecamatan namun menemui jalan buntu, seolah pihak pabrik tidak merasa bersalah, dengan menawar satu bangunan rumah Rp. 5 juta /tumbak, sedangkan warga meminta Rp. 5 juta / meter.
Masih menurut D, ” Warga sekitar pembangunan pabrik PT. Kahatex sejak awal pengurugan belum pernah ada sosialisasi terhadap warga, apalagi uang konpensasi itu semua tidak ada semuanya melalui desa setempat, kami orang kecil hanya bisa diam tatkala suara dentuman patok di tancapkan dan meretakan bangunan warga tiap hari. ” Katanya.
” Kami ke siapa lagi meminta keadilan, bahkan sebelumnya pihak kepolisian dari Mapolsek Cikancung yaitu Kapoksek dan jajaran datang ke kami menanyakan dan memantau lokasi rumah warga yang tergenang banjir dan berjanji akan menindak lanjutinya supaya penderitaan warga segera teratasi dan ada jalan keluarnya. ” Pungkas D mengakhiri pembicaraan
Selanjutnya PPJ melalui sambungan whatsapp menghubungi tim kuasa hukum yaitu Riki Baehaki SH, MH menanyakan sejauh mana hasil dari putusan di Mahkamah Agung, Dirinya menerangkan bahwa seharusnya pihak tergugat (PT. Kahatex) bisa menghargai proses hukum di Kasasi dan tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum ada putusan ingkrah dari MA,” Tegasnya. (Red).