KBB, Pewaris Padjadjaran
Permasalahan terkait keberadaan asset asset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pecahan dari Kabupaten Bandung belakangan kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Diketahui bahwa, sebagai salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat adalah merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat serta sebelah utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat.
Pusat pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sendiri berlokasi di Kecamatan Ngamprah yang terletak di jalur Bandung Jakarta, dimana Kabupaten ini berdiri pada tanggal 2 Januari 2007 melalui dasar hukum yaitu Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2007.

Menurut Ungkap Marpaung, Sekretaris Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah atau yang akrab disebut LSM PEMUDA, permasalahan keberadaan asset asset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ini seyogianya sudah harus segera dibenahi.
Selama 15 tahun berdiri, asset asset pecahan Kabupaten Bandung yang kini menjadi Kabupaten Bandung Barat seharusnya segera di benahi, karena kalau terlalu lama, khawatir hilang atau disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Papar Ungkap kepada PPJ. Bahwa sampai hari ini, seperti Pasar Panorama Lembang sebenarnya milik siapa? Apakah milik Pemda atau milik ahli waris? Kan belum ada kejelasannya, ditambah lagi keberadaan Pasar Curug Agung Padalarang statusnya itu milik siapa ? Padahal seperti kita ketahui bersama, pihak Pemda Bandung Barat pernah menggelontorkan uang untuk pembelian tanah Pasar Curug Agung sebesar sekitar Rp. 9 Miliar, lantas apakah tanah itu sudah memiliki sertifikat atas nama Pemda Bandung Barat ? tanya Ungkap menambahkan.

Masih menurut Ungkap, permasalahan ini tergolong serius dan diharapkan jangan sampai asset asset milik Pemerintah kemudian raib tidak jelas.
Seperti keberadaan Sekolah Dasar Negeri Tagog Padalarang Desa Kerta Mulya Kecamatan Padalarang, dimana menjelang terbentuknya Kabupaten Bandung Barat diduga malah telah berubah menjadi ruko ruko.
Yang menjadi pertanyaan, “kemana Sekolah Dasar Negeri nya dipindahkan ? Dan apakah prosedur nya dengan system ruislag atau apa ? Pihak Pemda Bandung Barat semestinya meninjau ulang keberadaan asset tersebut terlebih sebagai salah satu sarana pendidikan dan asset lainnya dalam bentuk perdagangan, tentunya diharapkan jangan sampai raib tidak jelas. Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencari informasi historis terkait asset asset yang belum terselesaikan.”tegas Ungkap.
“Saya sangat prihatin mengetahui adanya bangunan Sekolah Dasar unggulan yang berdiri di pertigaan Tagog Padalarang saat ini malah berdiri ruko ruko. Imbuhnya.
Disampaikan, apabila pihak Pemda Bandung Barat lalai akan permasalahan ini, maka bukan mustahil bangunan bangunan bersejarah atau bahkan tempat ibadah milik Pemerintah pun bisa saja turut hilang nantunya.
Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran untuk pihak Pemda Bandung Barat.” tutup Ungkap Marpaung mengakhiri pembicaraan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, PPJ masih mencoba meminta keterangan dari pihak Pemda Kabupaten Bandung Barat terkait keabsahan asset asset milik Pemda tersebut namun belum mendapat hasil. (RED)