Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Pertamina RU VI Dan Kejaksaan Indramayu Gelar Legal Preventif Program, Bertajuk "Peran...

Pertamina RU VI Dan Kejaksaan Indramayu Gelar Legal Preventif Program, Bertajuk “Peran Dan Perlindungan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana”

Indramayu, Pewaris Padjadjaran.

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina berupaya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pekerjanya terhadap berbagai aspek, salah satunya yakni memberikan wawasan terkait hukum dan undang-undang.

Melalui fungsi Legal Counsel, Pertamina RU VI bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar kegiatan Legal Preventif Program bertajuk “peran dan perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana”, yang berlangsung di Patra Hotel Cirebon, Jum’at (14/10/ 2022 )

Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar pekerja Pertamina memahami aturan hukum selama bekerja, atau paham hukum saat diminta menjadi saksi maupun sebagai saksi ahli terhadap kasus tindak pidana di lingkungan kerja.

General Manager PT KPI RU VI Balongan Diandoro Arifian dalam sambutannya mengatakan, pemahaman aspek legal memang seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja RU VI agar apabila diminta menjadi saksi terkait sebuah kasus dapat dijalani sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di hukum negara Indonesia.

“Menjadi saksi tidak serta merta hadir pada lembaga penegak hukum, namun juga harus memahami prosedur menjadi saksi yang benar”, ungkap Diandoro.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang hadir menjadi narasumber menyampaikan, Pertamina RU VI Balongan merupakan objek vital negara yang perlu mendapat perhatian secara kontinu demi terjaganya kondusifitas yang baik, baik di internal maupun dengan external perusahaan.

Aji mengatakan kejaksaan kini telah berbenah menjadi institusi yang ramah terhadap seluruh masyarakat dalam memberikan pelayanan, termasuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik dan nyaman terhadap saksi di kejaksaan sehingga tidak merasa takut apabila dimintai keterangan.

“Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kuhap, alat bukti yang sah diantaranya ada keterangan saksi dan keterangan ahli, sehingga perannya penting demi keadilan dan keseimbangan penyidik”, papar Ajie.

Oleh karna itu, sambung Ajie, ada hak-hak saksi yang perlu mendapat perhatian agar prosesnya penyidikan berjalan baik, diantaranya saksi tidak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan sebagainya. Selain itu, saksi juga wajib mendapat perlindungan diantaranya dengan dirahasiakan identitasnya, mendapat pendampingan, hingga mendapat penasehat hukum.

Selain dari Kejaksaan Indramayu, dalam kegiatan ini Pertamina RU VI juga menghadirkan Mei Sugiharso, S.H., selaku Partner dari Zikrullah & Partner Law Firm sebagai narasumber. Sedangkan, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini yakni Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa. ( Nur 17 )

RELATED ARTICLES

MAN 2 Majalengka Siap Mencetak Lulusan Berkwalitas

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Terletak di Desa Cipinang kecamatan Rajagaluh kabupaten Majalengka. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Majalengka yang dikepalai oleh Yayan Ristaman Jaya S.Pd, SE,...

Membanggakan, 6 Prestasi berhasil diraih SMPN 1 Maja Kabupaten Majalengka

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Baru-baru ini SMPN 1 Maja kec. Maja kab. Majalengka berhasil memborong sejumlah prestasi pada ajang lomba antar sekolah tingkat SMP dan MTs...

Momen Bersejarah: Universitas Majalengka Kukuhkan Sri Ayu Andayani Guru Besar Pertama

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Universitas Majalengka (UNMA) mencatat sejarah baru dengan mengukuhkan Prof. Dr. Sri Ayu Andayani, SP, MP sebagai guru besar pertama dalam keberadaannya. Upacara pengukuhan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

OMBUDSMAN MENGAJAK MASYARAKAT YANG LAHANNYA TERKENA DAMPAK GALIAN TANAH UNTUK MELAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM ( APH)

Lebak Pewaris Padjadjaran Berdasarkan ada laporan dari masyarakat Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten meninjau langsung kelokasi galian tanah di kampung Papanggo desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung...

Ketum APPI Berharap Jangan Ada Diskriminasi Dalam Kemitraan

Jakarta, Pewaris Padjadjaran Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) adalah milik semua jurnalis dan menekankan pentingnya...

DPRD Depok Tetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok Supian Suri- Chandra Rahmansyah

Depok, PewarisPadjajaran.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna dengan agendanya, penetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Supian...

MAN 2 Majalengka Siap Mencetak Lulusan Berkwalitas

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Terletak di Desa Cipinang kecamatan Rajagaluh kabupaten Majalengka. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Majalengka yang dikepalai oleh Yayan Ristaman Jaya S.Pd, SE,...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan