Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning Pertamina RU VI Dan Kejaksaan Indramayu Gelar Legal Preventif Program, Bertajuk "Peran...

Pertamina RU VI Dan Kejaksaan Indramayu Gelar Legal Preventif Program, Bertajuk “Peran Dan Perlindungan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana”

Indramayu, Pewaris Padjadjaran.

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina berupaya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pekerjanya terhadap berbagai aspek, salah satunya yakni memberikan wawasan terkait hukum dan undang-undang.

Melalui fungsi Legal Counsel, Pertamina RU VI bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar kegiatan Legal Preventif Program bertajuk “peran dan perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana”, yang berlangsung di Patra Hotel Cirebon, Jum’at (14/10/ 2022 )

Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar pekerja Pertamina memahami aturan hukum selama bekerja, atau paham hukum saat diminta menjadi saksi maupun sebagai saksi ahli terhadap kasus tindak pidana di lingkungan kerja.

General Manager PT KPI RU VI Balongan Diandoro Arifian dalam sambutannya mengatakan, pemahaman aspek legal memang seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja RU VI agar apabila diminta menjadi saksi terkait sebuah kasus dapat dijalani sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di hukum negara Indonesia.

“Menjadi saksi tidak serta merta hadir pada lembaga penegak hukum, namun juga harus memahami prosedur menjadi saksi yang benar”, ungkap Diandoro.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang hadir menjadi narasumber menyampaikan, Pertamina RU VI Balongan merupakan objek vital negara yang perlu mendapat perhatian secara kontinu demi terjaganya kondusifitas yang baik, baik di internal maupun dengan external perusahaan.

Aji mengatakan kejaksaan kini telah berbenah menjadi institusi yang ramah terhadap seluruh masyarakat dalam memberikan pelayanan, termasuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik dan nyaman terhadap saksi di kejaksaan sehingga tidak merasa takut apabila dimintai keterangan.

“Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kuhap, alat bukti yang sah diantaranya ada keterangan saksi dan keterangan ahli, sehingga perannya penting demi keadilan dan keseimbangan penyidik”, papar Ajie.

Oleh karna itu, sambung Ajie, ada hak-hak saksi yang perlu mendapat perhatian agar prosesnya penyidikan berjalan baik, diantaranya saksi tidak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan sebagainya. Selain itu, saksi juga wajib mendapat perlindungan diantaranya dengan dirahasiakan identitasnya, mendapat pendampingan, hingga mendapat penasehat hukum.

Selain dari Kejaksaan Indramayu, dalam kegiatan ini Pertamina RU VI juga menghadirkan Mei Sugiharso, S.H., selaku Partner dari Zikrullah & Partner Law Firm sebagai narasumber. Sedangkan, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini yakni Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa. ( Nur 17 )

RELATED ARTICLES

Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal ‎

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka. ‎ ‎Kegiatan...

Membawa Semangat “Clean City Project” dari Negeri Sakura untuk Majalengka Langkung SAE

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Kunjungan resmi Bupati Majalengka ke Jepang baru-baru ini menandai langkah maju yang luar biasa dan strategis dalam upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk...

Bupati H. Eman Suherman Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional tingkat Kabupaten Majalengka

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tingkat Kabupaten di Lapang GGM Majalengka, Selasa (25/11/2025). Bupati Majalengka, H. Eman...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal ‎

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka. ‎ ‎Kegiatan...

Membawa Semangat “Clean City Project” dari Negeri Sakura untuk Majalengka Langkung SAE

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Kunjungan resmi Bupati Majalengka ke Jepang baru-baru ini menandai langkah maju yang luar biasa dan strategis dalam upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk...

Kegiatan Program P3TGAI Di Desa Tunjung Teja Di Duga Pekerjaan Asal Asalan

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Kegiatan proyek program percepatan tata guna air irigasi (P3TGAI ) daerah irigasi dengan pembangunan tanggul kaswira dengam kegiatan kelompok P3A Tirta...

Ditresnarkoba Polda Banten Sikat Kiloan Ganja Yang Di Sita Dari Pengedar

Serang Banten Pewaris Padjadjaran Ditresnarkoba polda banten berhasil mengungkap pengedaran narkoba golongan 1 jenis ganja dengan total barang bukti yang diamankan seberat kurang lebih 3...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan