Beranda Nasional DPRD Lebak Sebut Lebih Dari 1000 Buruh Tidak Dapat Jaminan Sosial Kesehatan,...

DPRD Lebak Sebut Lebih Dari 1000 Buruh Tidak Dapat Jaminan Sosial Kesehatan, Disnaker Diminta Tegas

Lebak, Pewaris Padjadjaran

Pasca Inpaksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Lebak beberapa hari yang lalu, terungkap bahwa sebanyak lebih dari seribu pekerja di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten belum mendapatkan program jaminan sosial dari perusahaan, bahkan masih banyak terdapat gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Komisi III Musa Weliansyah, melalui pesan WhatsAppnya kepada awak media Musa menuturkan bahwa, “Terdapat dibeberapa perusahaan sampai hari ini para pekerja masih belum mendapatkan jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan.” Ujarnya.

“Yang lebih parah lagi kata Musa mereka pun bekerja tanpa dibuatkan perjanjian kerja.” Imbuh Musa pada hari Minggu (16/10/2022).

“Jadi harusnya buruh harian lepas juga memiliki PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu ) sebagaimana amanat kepmen Nakertrans No 100 tahun 2004 dan PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, PKWTT dan PHK yang mana didalam isi perjanjian kerja tersebut harus berisikan Nama dan alamat pekerja, nama dan alamat perusahaan, jenis pekerjaan serta besaran upah, dan buruh harian lepas tersebut hanya bekerja kurang dari 21 hari perbulan, perjanjian kerja harus dibuat untuk menjamin hak-hak pekerja dan hak-hak perusahaan .” Terangnya

Musa mengungkapkan apabila buruh harian lepas bekerja lebih dari 21 hari setiap bulannya selama 3 bulan berturut-turut maka perusahaan wajib mengangkat pekerja tersebut menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) artinya karyawan tetap sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 11 PP 35/2021.

Selain itu kata Musa, peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan agar pengusaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja harian termasuk hak atas program jaminan sosial. Jika mereka buruh harian lepas tidak memiliki PKWT lantas legal standing pekerja untuk menuntut haknya apa ?PKWT itu kan wajib dibuat sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi regulasi bagi pekerja dan perusahaan tanpa terkecuali bagi BHL (buruh harian lepas).

“Saya melihat ada akal-akalan licik beberapa oknum perusahaan dengan mensiasati kehadiran buruh harian lepas supaya lolos dari pasal 10 ayat 1 PP 35/2021, lucu dan aneh ada pekerja harian lepas sudah bekerja lebih dari 2 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama dan ini terjadi dibanyak perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak.” Tuturnya.

Musa juga mempertanyakan kinerja pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terhadap perusahaan dan buruh, sehingga masalah ini masih banyak terjadi di Kabupaten Lebak hingga saat ini.

“Kok ini dibiarkan sejauhmana pengawasan Disnaker Provinsi Banten padahal ada UPTD pengawasan didalam mengimplementasikan sekaligus mengasosiasikan PP NO 35/2021 terhadap pengusaha dan para buruh apa kerja mereka selama ini ungkap legislator yang terkenal Pokal dan berani.” Imbuh Musa menambahkan.

Mantan aktivis penggiat sosial di provinsi Banten itu pun menegaskan, dirinya menduga terdapat lebih dari 1000 karyawan pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Lebak masih berstatus buruh harian lepas mereka tidak memiliki PKWT, tidak mendapatkan program jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka bekerja ada yang sudah 5 tahun dengan jenis pekerjaan yang sama artinya mereka seperti pekerja gelap yang statusnya oleh perusahaan tidak didaftarkan kepada instansi terkait yaitu Disnaker kabupaten Lebak serta dihilangkannya hak atas jaminan program sosial.

” Saya minta sangsi tegas harus segera diberikan kepada para pengusaha nakal, tidak boleh persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut pemerintah daerah melalui Disnakertrans kabupaten Lebak harus segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten untuk mengambil langkah tegas secara bersama-sama.” Pungkasnya. (Ade Misbah).

RELATED ARTICLES

Ketua KOBAR Herman Alis” Sorotin Jalan Nasional Bojonegara Pulau Ampel

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Herman Alis ketua komando barisan masyarakat bojonegara (KOBAR) menyampaikan kekecewaannya kepada kinerja kepemimpinan gubernur banten Andra Soni melalui awak media pewaris...

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Serang Menyidak Kapal Tongkang Di Teluk Banten

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten serang menyidak kapal tongkang gandasari 3010 dan trans pasifik 09 yang mengangkut bongkahan batu...

Tidak Ada Tanggapan. Nelayan Bojonegara Kembali Mendemo PT Gandasari Energii

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran PT gandasari kembali di demo ratusan nelayan bojonegara kecamatan bojojonega kabupaten serang kamis 02/07/2026 aksi demo juga banyak dukungan dari ibu...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

PULUHAN WARTAWAN GABUNGAN SUBANG TURUN KE=JALAN ADAKAN GELAR AKSI DAMAI

Subang, PPJ Puluhan wartawan gabungan dari media cetak dan oline organisasi pers Se-Kabupaten Subang turun ke jalan dengan berjalan kaki untuk menggelar solidaritas aksi damai Jumat...

Ketua KOBAR Herman Alis” Sorotin Jalan Nasional Bojonegara Pulau Ampel

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Herman Alis ketua komando barisan masyarakat bojonegara (KOBAR) menyampaikan kekecewaannya kepada kinerja kepemimpinan gubernur banten Andra Soni melalui awak media pewaris...

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Serang Menyidak Kapal Tongkang Di Teluk Banten

Serang Banten, Pewaris Padjadjaran Ketua himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten serang menyidak kapal tongkang gandasari 3010 dan trans pasifik 09 yang mengangkut bongkahan batu...

GEBER Jumat Desa Sinarjati Wujudkan Lingkungan Bersih, Sehat Dan Nyaman

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Program GEBER (Gerakan Bersih-Bersih) adalah kegiatan gotong royong mingguan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk membersihkan fasilitas umum, pasar, dan saluran...

adapazarı escort Eskişehir escort bayan