Garut, Pewaris Padjadjaran
Gawat meminta Sat POL PP untuk segera menutup Puskesmas Cibiuk karena di duga tidak mengantongi IZIN .
Hal tersebut di ungkap kan Ketua GAWAT (Garda wartawan kuat ) Heru sugiman usai beraudensi dengan komisi 4 Di gedubg DPRD kab Garut , Heru menambahkan bahwa Pemda Garut tidak boleh standar ganda dalam menerapkan aturan dan seharus nya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan bukan malah sebaliknya .
Dalam audensi pada hari kamis (23/6 2022) di ruang komisi 4 terungkap bahwa Bangunan puskesmas Cibiuk yang di bangun di lahan sewa Carik desa Cibiuk kaler belum memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak memiliki Izin analisa dampak lingkungan juga analisa dampak lalu lintas .
yang jadi pertanyaan apakah proyek pemerintah boleh di bangun di atas lahan yang statusnya sewaan ? bagaimana status hukumnya sebagai aset pemerintah ? Diakui Yodi kabid SDK yang di dampingi Kabid Yan MAs Rita Sobariah yang mewakili dinkes mengatakan kalau puskesmas Cibiuk saat ini berdiri di atas lahan sewa dan proses Tukar guling nya sedang dalam proses serta di akui pula puskesmas Cibiuk belum memiliki perijinan karena masih proses tukar guling .
sementara itu kasi pengelolaan aset Desa DPMD Garut Herna Sunarya mengatakan kalau pihaknya selama ini belum menerima ajuan adminis trasi mengenai Tukar guling Tanah carik desa yang sekarang di atasnya berdiri bangunan puskesmas Cibiuk
untuk di ajukan ke pihak bupati dan Gubernur untuk memperoleh Ijin .
di lain pihak Kasi trantrib kec Cibiuk Dayat H. mengatakan kalau pihak desa yang di ketahui nya sudah menyampai surat permohonan tersebut ke pihak Bupati melalui DPMD tapi entah mengapa surat tersebut tidak asampai ke di DPMD . tanya nya .
sementara itu Ketua BPD desa Cibiuk kaler H.Suryana memberikan testimoni ada oknum ASN yang mengutip uang hasil penjualan Tanah tukar guling dari dirinya dan jumlahnya sangat besar dengan alasan untuk ini dan itu .
Dari audensi tersebut ada beberapa point penting yang di muat di berita acara antara lain Tanah yang di pakai oleh puskesmas cibiuk masih status sewa menyewa , Tukar guling Tanah antara pemerintah desa Cibiuk dan Pemda Garut masih dalam proses sementara bangunan puskesmas sudah berdiri dan beroprasi , Satpol PP sebagai petugas PPNS untuk segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan per UU yang berlaku , Inspektorat untuk segera menindak lanjuti terkait berbagai pelanggaran administrasi yang terjadi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai pungsi pengawasan internal .
Di sampaikan Heru dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat ke satpol PP dan ke Aparat hukum.srbagai tindak lanjut hasil audensi tersebut .
sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari sekda Garut Nurdin Yana . ( Dede Banteng)