Serang-Banten Pewaris Padjadjaran
Masyarakat di Kampung Cikasantren desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten menolak adanya kegiatan galian C, dan masyarakat pun sudah melayangkan surat penolakan ke pemerintah Kabupaten Serang Provinsi Banten serta DPRD kabupaten Serang.
Menindak lanjuti surat yang dikirimkan oleh warga masyarakat Pemerintah Kabupaten Serang merespon cepat dan membalas surat yang isi dalam surat tersebut pihaknya merespon keinginan warga yang mana bentuk surat tersebut adalah bentuk penolakan adanya kegiatan galian C, namun di ketahui galian C tersebut masih berjalan.
Menurut Dani Hamdani selaku Humas Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten yang juga sebagai ketua forum wartawan jawilan (PERWAJA) saat di konfirmasi oleh tim PPJ di depan Kantor Kecamatan Jawilan, selasa 26 /06/2022 mengatakan,”Warga lingkungan yang menolak dengan adanya kegiatan penambangan tanah atau galian (C ) yang diduga tidak memiliki izin tambang secara resmi.” Ujarnya.
“Kalau saya bagai mana masarakat, dan pihak Pemkab Serang sudah membuat surat balasan yang di sampaikan kepada masyarakat yang intinya respon Pemkab Serang mengabulkan keinginan masarakat, harusnya pengusaha juga transfaran dan turun langsung sosialisasi kepada masyarakat, baik kepada RT/RW setempat serta ke Desa, sehingga tidak timbul pemahaman yang berbeda, supaya semuanya berjalan dengan lancar dan kondusif.” Ungkapnya.
Masih kata Dani, “Harapan saya masyarakat kalau memang itu ada bentuk kemaslahatan terhadap masyarakat dan pihak pengusaha mempuyai perijinan yang sesuai undang undang, dan masyarakat pun harus legowo, tapi kalau pihak pengusaha menyalahi aturan dan ketetuan yang ada atau pihaknya tidak mempunyai ijin atau tidak adanya aspek legal, maka pihak masyarakat atau dinas terkait harus mengambil sikap, kita sebagai warga negara yang baik harus tunduk patuh terhadap aturan dan ketentuan di negara NKRI.” Pungkasnya. (Gondrong).