Beranda Seputar Jabar Priangan Timur Papan Iklan Reklame Rokok Gudang Garam Diduga Salah Ijin, Dipasang Diwilayah Sumedang...

Papan Iklan Reklame Rokok Gudang Garam Diduga Salah Ijin, Dipasang Diwilayah Sumedang Dengan Ijin Kab. Bandung

225
0

Sumedang Pewaris Padjadjaran


Perusahaan rokok Gudang Garam TBK, di duga lakukan pemasangan papan reklame  iklan melalui pendor tanpa izin wilayah, pasalnya papan iklan yang tertancap di wilayah Desa Sindang Pakuon Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, dengan menyertakan stiker perijinan dari daerah Kabupaten Bandung yang di pasang dengan coran di jalan raya Cicalengka Sabtu (26/2/2022).


Ketika awak media Pewaris Padjadjaran meminta keterangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Ikhsan Hakim mengenai izin pemasangan papan iklan dengan ijin dari Kabupaten Bandung sedangkan pemasangan di wilayah Kabupten Sumedang, dan ikhsan hakim langsung melakukan survey dan pemanggilan kepada pihak pelaku usaha yang memasang reklame tersebut.


Menurut Ikhsan mengatakan, “Yang datang dari pihak pelaku usaha pemasangan papan reklame yang hadir Deni, dan meminta keterangannya mengenai pemasangan iklan tersebut tidak sesuai lokasi dan ijinnya, dan meminta di cabut kembali karena berada di wilayah Kecamatan Cimanggung Sumedang bukan di wilayah Kabupaten Bandung.” Ujarnya kepada awak media.


“Bila pihak pengusaha yang memasang iklan ini tidak mencabut maka pihak Pol PP Cimanggung akan membongkarnya bila tidak sesuai dengan ijinnya.” Pungkas Ikhsan.


Dari pantauan awak media reklame di pasang di 2 titik dengan masing-masing titik terpasang 5 buah sepanduk yaitu di trotoar depan Duta Famili dan didepan SPBU Citarik. (Dadan Lesmana).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here